Penyidik Polres Kendal, Jawa Tengah, menetapkan 3 Anggota FPI menjadi tersangka dalam bentrok dengan warga di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah. Sopir Toyota Avanza Soni Hariono yang telah ditetapkan tersangka mengaku panik saat warga mengepung rombongan sehingga mobil yang dikendarainya menabrak warga hingga tewas.
Pantauan Liputan 6 SCTV, Jumat (19/7/2013), dalam pemeriksaan di Polres Kendal, Soni yang mengendarai Avansa AB 1705 SA itu mengaku panik saat warga sudah mengepung rombongan mobil FPI yang sedang berkonvoi.
Ia mengaku dirinya hanya diminta mengantarkan anggota FPI dari Magelang ke Sukorejo. 2 Petinggi FPI yang ikut berhasil kabur sebelum mobil dihujani batu. Seoni pun panik ketika ratusan warga merangsek memukul dan melempari dengan batu dan kayu.
"Saya panik dan langsung tancap gas karena massa merangsek dan melempari mobil saya," kata Soni.
Mobil pun melaju kencang tanpa kendali sehingga menabrak pengendara sepeda motor yang ada di depannya. Korban sempat terseret bersama sepeda motornya di bawah mobil Avanza. Warga yang marah dengan sweeping dan perusakan yang dilakukan FPI semakin terbakar emosinya sehingga mengejar mobil tersebut dan membakarnya.
Kapolres Kendal Asep Jenal Ahmadi mengatakan sopir Soni (38) terbukti melanggar Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas. Ketiga anggota FPI yang dijadikan tersangka dalam bentrok di Kendal adalah Soni Hariono (38), Satrio Yuwono (22), dan Bayu Agung Wicaaksono (28). Soni menjadi tersangka kecelakaan yang menewaskan 2 orang, Tri Munarti warga Pageruyung dan Suyatmi warga Patean. Sementara Satrio dan Bayu yang merupakan warga Parakan, Temanggung, menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam. (Adi/Ary)
Pantauan Liputan 6 SCTV, Jumat (19/7/2013), dalam pemeriksaan di Polres Kendal, Soni yang mengendarai Avansa AB 1705 SA itu mengaku panik saat warga sudah mengepung rombongan mobil FPI yang sedang berkonvoi.
Ia mengaku dirinya hanya diminta mengantarkan anggota FPI dari Magelang ke Sukorejo. 2 Petinggi FPI yang ikut berhasil kabur sebelum mobil dihujani batu. Seoni pun panik ketika ratusan warga merangsek memukul dan melempari dengan batu dan kayu.
"Saya panik dan langsung tancap gas karena massa merangsek dan melempari mobil saya," kata Soni.
Mobil pun melaju kencang tanpa kendali sehingga menabrak pengendara sepeda motor yang ada di depannya. Korban sempat terseret bersama sepeda motornya di bawah mobil Avanza. Warga yang marah dengan sweeping dan perusakan yang dilakukan FPI semakin terbakar emosinya sehingga mengejar mobil tersebut dan membakarnya.
Kapolres Kendal Asep Jenal Ahmadi mengatakan sopir Soni (38) terbukti melanggar Pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas. Ketiga anggota FPI yang dijadikan tersangka dalam bentrok di Kendal adalah Soni Hariono (38), Satrio Yuwono (22), dan Bayu Agung Wicaaksono (28). Soni menjadi tersangka kecelakaan yang menewaskan 2 orang, Tri Munarti warga Pageruyung dan Suyatmi warga Patean. Sementara Satrio dan Bayu yang merupakan warga Parakan, Temanggung, menjadi tersangka kepemilikan senjata tajam. (Adi/Ary)