Sukses

Selundupkan Ekstasi di Kotak Susu, 2 WN Malaysia Dibekuk

2 WN Malaysia berinisial KC (37) dan GB (51) ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena menyelundupkan ekstasi senilai Rp 5 miliar.

2 warga negara Malaysia berinisial KC (37) dan GB (51) ditangkap aparat Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta di Terminal 3 Bandara International Soekarno Hatta, Rabu 17 Juli 2013. Kedua pelaku yang menumpang pesawat Air Asia (AK-1380) dari Malaysia ini telah dicurigai oleh aparat saat mereka diperiksa.

"Sebelumnya kami mencurigai mereka setelah sampai di Terminal 3. Gerak-gerik mereka memang terlihat mencurigakan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Okto Irianto, di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (19/7/2013).

Kecurigaan petugas akhirnya terbukti. Setelah memeriksa koper milik GB, lanjut Okto, petugas menemukan 3 kotak susu bayi. Tak disangka dalam 3 kotak tersebut, ternyata terdapat 6 bungkus plastik berisi belasan ribu pil ekstasi.

"Awalnya kita kira itu memang benar susu bayi, ternyata setelah kita bongkar ada 6 plastik berisi ribuan pil ekstasi. Totalnya sekitar 14.440 butir pil ekstasi," tambah Okto.

Dia memperkirakan, pil haram yang disita tersebut bernilai miliaran rupiah. "Kita estimasi barang haram itu bisa mencapai Rp 5 miliar," jelas Okto.

Atas perbuatan kedua pelaku, kini mereka harus mendekam di ruang tahanan Polres Bandara Soekarno Hatta. "Sekarang kedua pelaku sudah kami tahan dan kami terus melakukan pengembangan atas kasusnya," tutup Okto. (Ado/Ary)
Video Terkini