Polri akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam bentrokan antara massa Front Pembela Islam (FPI) dan warga di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, pada Kamis 18 Juli 2013. Badan Inteligen dan Kemanan (Baintelkam) Polri telah melakukan komunikasi dengan FPI agar tidak dilakukan sweeping.
"Di Polda sudah ditindaklanjuti oleh Polda masing-masing, dengan tetap menjalin komunikasi dengan FPI yang berada di satuan wilayah masing-masing," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Diakui Ronny, Polda Jawa Tengah telah melakukan pendekatan kepada sejumlah organisasi massa termasuk FPI. Serta berkoordinasi dengan Muspida Forum Komunikasi Umat Beragama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Dewan Syariah Islam.
"Kami sudah beberapa kali dilaksanakan termasuk tadi malam dengan Ketua FPI Jawa Tengah, Sihabudin dan berjanji akan menertibkan giat FPI kearah yang konstruktif," ujar perwira bintang 2 itu.
Kendati demikian, dia mengakui tidak segan-segan menindak secara pidana jika ada perbuatan yang bersifat mengganggu masyarakat, sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
"Tentunya tindakan tersebut profesional, proporsional dan prosedural dengan dijalankan secara persuasif untuk pengajakan dan tegas untuk penegakan hukum. Semuanya untuk kemanusiaan bukan untuk sistem pembalasan," kata Ronny.
Ditemui secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Agus Rianto mengatakan, polisi akan menuntaskan semua perkara dalam kasus di Kendal, mulai dari pemicu sweeping sampai ke kecelakaan lalu lintas. "Semua akan kami proses," singkat dia
Namun, apakah polisi telah melakukan pembiaran adanya aksi sweeping oleh anggota FPI. Agus pun membantahnya. Dia berdalih, sehari sebelum ada aksi sweeping telah dilakukan penertiban oleh polisi dan pihak terkait. "Buktinya ketika dilakukan sweeping telah kosong," tutur Agus.
Dalam aksi FPI, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka yakni Soni Haryanto (38), sopir yang mengangkut masa FPI. Soni menabrak dan menewaskan seorang warga Kendal bernama Tri Munarti (48). Selain warga Soni juga menabrak seorang Polisi Brigadir Agus yang tengah melakukan pengamanan.
Selain Soni, Ahmad Saefudin (19) dan Bayu Agung (21) juga ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam. (Sul/Ism)
"Di Polda sudah ditindaklanjuti oleh Polda masing-masing, dengan tetap menjalin komunikasi dengan FPI yang berada di satuan wilayah masing-masing," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2013).
Diakui Ronny, Polda Jawa Tengah telah melakukan pendekatan kepada sejumlah organisasi massa termasuk FPI. Serta berkoordinasi dengan Muspida Forum Komunikasi Umat Beragama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Dewan Syariah Islam.
"Kami sudah beberapa kali dilaksanakan termasuk tadi malam dengan Ketua FPI Jawa Tengah, Sihabudin dan berjanji akan menertibkan giat FPI kearah yang konstruktif," ujar perwira bintang 2 itu.
Kendati demikian, dia mengakui tidak segan-segan menindak secara pidana jika ada perbuatan yang bersifat mengganggu masyarakat, sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
"Tentunya tindakan tersebut profesional, proporsional dan prosedural dengan dijalankan secara persuasif untuk pengajakan dan tegas untuk penegakan hukum. Semuanya untuk kemanusiaan bukan untuk sistem pembalasan," kata Ronny.
Ditemui secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Agus Rianto mengatakan, polisi akan menuntaskan semua perkara dalam kasus di Kendal, mulai dari pemicu sweeping sampai ke kecelakaan lalu lintas. "Semua akan kami proses," singkat dia
Namun, apakah polisi telah melakukan pembiaran adanya aksi sweeping oleh anggota FPI. Agus pun membantahnya. Dia berdalih, sehari sebelum ada aksi sweeping telah dilakukan penertiban oleh polisi dan pihak terkait. "Buktinya ketika dilakukan sweeping telah kosong," tutur Agus.
Dalam aksi FPI, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka yakni Soni Haryanto (38), sopir yang mengangkut masa FPI. Soni menabrak dan menewaskan seorang warga Kendal bernama Tri Munarti (48). Selain warga Soni juga menabrak seorang Polisi Brigadir Agus yang tengah melakukan pengamanan.
Selain Soni, Ahmad Saefudin (19) dan Bayu Agung (21) juga ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam. (Sul/Ism)