Dua pimpinan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mengaku kecewa atas putusan pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap 3 karyawannya. Mereka dinyatakan terbukti korupsi proyek bioremediasi fiktif.
Menurut Presiden Direktur PT CPI A Hamid Batubara dan Managing Director PT CPI Jeff Shellebarger, ketiga anak buahnya itu tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. Meski begitu, keduanya menghormati lembaga peradilan Indonesia dan telah mengikuti proses hukum ini.
"Namun kami sangat kecewa atas putusan pengadilan yang menyatakan bahwa mereka bersalah telah menyalahgunakan wewenang, padahal proyek ini sudah dikerjaan sesuai peraturan dan dinyatakan taat hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup," kata Hamid, kepada Liputan6.com, di Jakarta, Sabtu (20/7/2013).
Adapun ketiga anak buahnya yang telah di vonis pengadilan Tipikor, yakni Team Leader Produksi Area 5 dan 6 di wilayah operasi Sumatera Light South (SLS) Minas Kukuh Kertasafari, Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation Endah Rumbiyanti, dan Team Leader Sumatera light North Kabupaten Duri Riau Widodo.
Hamid menjelaskan, pengerjaan bioremediasi atau normalisasi lahan yang tercemar minyak di Riau tahun 2006-2011 sudah sesuai peraturan dan dinyatakan taat hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup. "Para pejabat Pemerintah dari lembaga yang berwenang telah bersaksi bahwa program bioremediasi PT CPI telah memiliki izin yang sah dan beroperasi sesuai dengan peraturan dan kebijakan Pemerintah yang berlaku," ujar dia.
Selain itu, saksi-saksi yang hadir di persidangan baik dari pejabat SKK Migas, Kementerian LH, dan Kementerian ESDM mengatakan, proyek bioremediasi adalah sah dan di bawah pengawasan Pemerintah.
Â
"SKK Migas telah menyatakan secara terbuka bahwa Chevron masih membiayai sepenuhnya proyek bioremediasi ini dan belum ada penggantian dari pemerintah Indonesia. Oleh karena itu tidak ada kerugian negara terkait proyek ini," bebernya.
SKK Migas, lanjutnya, juga secara terbuka menyatakan kasus ini seharusnya diselesaikan pada ranah hukum perdata seperti yang tertuang dalam kesepakatan PSC atau Kontrak Kerja Sama. "Kami percaya bahwa karyawan kami tidak bersalah atas dakwaan kepada mereka. Kami akan sepenuhnya mendukung para karyawan kami dalam proses hukum untuk memulihkan nama mereka," pungkas Hamid.
Sebelumnya dalam persidangan Jumat, 19 Juli 2013, Majelis Hakim Tipikor yang diketuai hakim Sudharmawati menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Widodo, Endah Rubiyanti, dan Kukuh selama 2 tahun penjara. mereka juga didenda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun, Kukuh hanya didenda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Don/Mut)
Menurut Presiden Direktur PT CPI A Hamid Batubara dan Managing Director PT CPI Jeff Shellebarger, ketiga anak buahnya itu tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum. Meski begitu, keduanya menghormati lembaga peradilan Indonesia dan telah mengikuti proses hukum ini.
"Namun kami sangat kecewa atas putusan pengadilan yang menyatakan bahwa mereka bersalah telah menyalahgunakan wewenang, padahal proyek ini sudah dikerjaan sesuai peraturan dan dinyatakan taat hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup," kata Hamid, kepada Liputan6.com, di Jakarta, Sabtu (20/7/2013).
Adapun ketiga anak buahnya yang telah di vonis pengadilan Tipikor, yakni Team Leader Produksi Area 5 dan 6 di wilayah operasi Sumatera Light South (SLS) Minas Kukuh Kertasafari, Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation Endah Rumbiyanti, dan Team Leader Sumatera light North Kabupaten Duri Riau Widodo.
Hamid menjelaskan, pengerjaan bioremediasi atau normalisasi lahan yang tercemar minyak di Riau tahun 2006-2011 sudah sesuai peraturan dan dinyatakan taat hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup. "Para pejabat Pemerintah dari lembaga yang berwenang telah bersaksi bahwa program bioremediasi PT CPI telah memiliki izin yang sah dan beroperasi sesuai dengan peraturan dan kebijakan Pemerintah yang berlaku," ujar dia.
Selain itu, saksi-saksi yang hadir di persidangan baik dari pejabat SKK Migas, Kementerian LH, dan Kementerian ESDM mengatakan, proyek bioremediasi adalah sah dan di bawah pengawasan Pemerintah.
Â
"SKK Migas telah menyatakan secara terbuka bahwa Chevron masih membiayai sepenuhnya proyek bioremediasi ini dan belum ada penggantian dari pemerintah Indonesia. Oleh karena itu tidak ada kerugian negara terkait proyek ini," bebernya.
SKK Migas, lanjutnya, juga secara terbuka menyatakan kasus ini seharusnya diselesaikan pada ranah hukum perdata seperti yang tertuang dalam kesepakatan PSC atau Kontrak Kerja Sama. "Kami percaya bahwa karyawan kami tidak bersalah atas dakwaan kepada mereka. Kami akan sepenuhnya mendukung para karyawan kami dalam proses hukum untuk memulihkan nama mereka," pungkas Hamid.
Sebelumnya dalam persidangan Jumat, 19 Juli 2013, Majelis Hakim Tipikor yang diketuai hakim Sudharmawati menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Widodo, Endah Rubiyanti, dan Kukuh selama 2 tahun penjara. mereka juga didenda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun, Kukuh hanya didenda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. (Don/Mut)