Sukses

Kasudin DKI Hardik Penyapu Jalan, Sanksi di Tangan Dewan Jabatan

Kasudin Kebersihan Jakarta Pusat Anggiat Togatorop menghardik seorang penyapu jalan yang bertugas di Kecamatan Kemayoran saat diwawancara.

Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Pusat Anggiat Togatorop menghardik seorang penyapu jalan yang bertugas di Kecamatan Kemayoran saat diwawancara mengenai besaran gaji. Togatorop kini terancam kena sanksi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, I Made Karmayoga mengungkapkan, mengenai pemberian sanksi nantinya ada Dewan Pertimbangan yang terdiri dari unsur biro hukum, inspektorat, asisten sekda bidang pemerintahan, sekda, dan BKD.

Namun, yang bersangkutan atau penyapu jalan yang dihardik Togatorop harus mengajukan pengaduan. Kemudian BKD akan mencari tahu duduk persoalannya dan akan dilakukan pembahasan dengan dewan pertimbangan terkait sanksi sesuai dengan kesalahannya.

"Nanti itu ada dewan pertimbangan untuk jabatan atau kepangkatan. Dan ada dewan untuk kedisiplinan," ujar Made di Balaikota, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Hasil keputusan dari dewan pertimbangan, ungkapnya, dapat berupa teguran secara tertulis, lisan, penundaan gaji, hingga penundaan kepangkatan disesuaikan dengan besar kecilnya kesalahan yang diperbuat.

Untuk besaran gaji Kasudin, jelas Made, jika ditotal gaji pokok dan tunjangan dapat mencapai kisaran Rp 10,5 juta. Dengan gaji pokok sekitar Rp 3,5-4 juta, tergantung usia dan golongan. Sedangkan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) untuk Eselon III (Kasudin) berkisar antara Rp 7,5-8 juta.

"Kalau tunjangan istri atau suami atau tunjangan jabatan itu melekat pada gaji," katanya.

Sementara, mengenai kelakukan Togatorop yang cukup kasar terhadap petugas kebersihan, menurut Made, adalah masalah kesantunan. Namun, terkait benar salahnya, ia mengaku belum mendalami.

"Tapi sebagai pelayan masyarakat harusnya mau dikritik, kenapa mesti takut dikritik," tukas Made. (Mut/Ism)