Tersangka kasus suap Bantuan Sosial Pengadilan Negeri Bandung, Dada Rosada, kembali diperiksa KPK. Walikota Bandung itu akan bersaksi untuk tersangka lainnya, Edi Siswadi (mantan Sekretaris Daerah Bandung).
"Iya pemeriksaan lanjutan saja, saksi untuk Edi (mantan Sekda Bandung Edi Siswadi)," ujar Dada di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/7/2013).
Dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, Edi Siswadi mengakui mantan bosnya itu memberikan perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang. Uang itu diduga digunakan untuk menyuap sejumlah hakim yang menangani perkara Bantuan Sosial Pemkot Bandung.
"Ya seperti itulah," kata Edi usai keluar menjalani pemeriksaan hampir 7 jam di Gedung KPK, Jakarta.
Edi yang juga mencalonkan diri sebagai calon Walikota Bandung 2013-2018 menambahkan, Dada Rosada meminta dirinya untuk mengoordinasikannya. "Ya dikoordinasikan saja," imbuh Edi singkat.
Dada Rosada dianggap sebagai otak dalam pemberian suap terhadap hakim Setyabudi untuk meringankan vonis para terdakwa kasus penyelewengan dana Bansos. Di mana, uang suap tersebut diduga diberikan secara urungan bersama dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Selain dia (Dada Rosada), KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, Kepala Dinas Aset dan Pendapatan Daerah Herry Nurhayat, kurir pengantar suap Asep Triana, dan mantan Sekda Edi Siswadi. (Ary/Mut)
"Iya pemeriksaan lanjutan saja, saksi untuk Edi (mantan Sekda Bandung Edi Siswadi)," ujar Dada di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/7/2013).
Dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu, Edi Siswadi mengakui mantan bosnya itu memberikan perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang. Uang itu diduga digunakan untuk menyuap sejumlah hakim yang menangani perkara Bantuan Sosial Pemkot Bandung.
"Ya seperti itulah," kata Edi usai keluar menjalani pemeriksaan hampir 7 jam di Gedung KPK, Jakarta.
Edi yang juga mencalonkan diri sebagai calon Walikota Bandung 2013-2018 menambahkan, Dada Rosada meminta dirinya untuk mengoordinasikannya. "Ya dikoordinasikan saja," imbuh Edi singkat.
Dada Rosada dianggap sebagai otak dalam pemberian suap terhadap hakim Setyabudi untuk meringankan vonis para terdakwa kasus penyelewengan dana Bansos. Di mana, uang suap tersebut diduga diberikan secara urungan bersama dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Selain dia (Dada Rosada), KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, Kepala Dinas Aset dan Pendapatan Daerah Herry Nurhayat, kurir pengantar suap Asep Triana, dan mantan Sekda Edi Siswadi. (Ary/Mut)