Tim kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq meminta agar susunan majelis hakim yang menyidangkan mantan Presiden PKS itu dirombak. Kubu Luthfi meminta agar anggota majelis hakim Purwono Edi Santosa diganti.
"Sebaiknya Pak Purwono tidak ikut serta atau tidak menjadi anggota majelis di perkara ini," kata pengacara Luthfi, M Assegaf, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/7/2013).
Assegaf beralasan, hakim Purwono sudah memiliki sikap dalam perkara suap impor daging sapi. Karena sebelum menyidangkan Luthfi, hakim Purwono juga sudah menyidangkan perkara yang sama dengan terdakwa 2 direktur PT Indoguna Utama.
"Bapak Purwono sudah punya sikap terdakwa (Luthfi) sudah terbukti bersalah. Dalam KUHAP, seorang hakim tak boleh mengajukan pertanyaan kepada saksi di mana hakim sudah memiliki sikap," ujarnya.
Menanggapi permintaan kubu terdakwa Luthfi Hasan, Ketua Majelis Hakim Gusrizal menyatakan hakim Purwono masih akan tetap menyidangkan perkara LHI. Hingga ada keputusan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai adanya pergantian majelis. "Sebelum ada perubahan, Pak Purwono masih sebagai anggota," ujarnya.
Hakim Purwono sebelumnya sudah mengganjar 2 direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy, bersalah menyuap Luthfi Hasan melalui Ahmad Fathanah sebesar Rp 1,3 miliar. Dalam pertimbangannya, Purwono menilai, meski Luthfi tak menerima uang suap tapi aktif memuluskan PT Indoguna memperoleh tambahan kuota impor daging sapi. (Ary/Sss)
"Sebaiknya Pak Purwono tidak ikut serta atau tidak menjadi anggota majelis di perkara ini," kata pengacara Luthfi, M Assegaf, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/7/2013).
Assegaf beralasan, hakim Purwono sudah memiliki sikap dalam perkara suap impor daging sapi. Karena sebelum menyidangkan Luthfi, hakim Purwono juga sudah menyidangkan perkara yang sama dengan terdakwa 2 direktur PT Indoguna Utama.
"Bapak Purwono sudah punya sikap terdakwa (Luthfi) sudah terbukti bersalah. Dalam KUHAP, seorang hakim tak boleh mengajukan pertanyaan kepada saksi di mana hakim sudah memiliki sikap," ujarnya.
Menanggapi permintaan kubu terdakwa Luthfi Hasan, Ketua Majelis Hakim Gusrizal menyatakan hakim Purwono masih akan tetap menyidangkan perkara LHI. Hingga ada keputusan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai adanya pergantian majelis. "Sebelum ada perubahan, Pak Purwono masih sebagai anggota," ujarnya.
Hakim Purwono sebelumnya sudah mengganjar 2 direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy, bersalah menyuap Luthfi Hasan melalui Ahmad Fathanah sebesar Rp 1,3 miliar. Dalam pertimbangannya, Purwono menilai, meski Luthfi tak menerima uang suap tapi aktif memuluskan PT Indoguna memperoleh tambahan kuota impor daging sapi. (Ary/Sss)