Kasir PT Indoguna Utama Puji Rahayu Aminigrum mengakui adanya aliran dana ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dana itu disebut untuk keperluan Musyawarah Nasional PKS yang digelar di Medan pada 2012.
Perempuan yang dipanggil Yuni itu mengakui, PT Indoguna Utama mengeluarkan uang Rp 98 juta. "Iya benar, ada transaksi itu," kata Yuni dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/7/2013).
Yuni yang sehari-hari bekerja sebagai kasir di PT Indoguna Utama itu awalnya mengaku lupa akan aliran dana tersebut. Namun, usai jaksa penuntut umum (JPU) memperlihatkan bukti transaksi, Yuni baru kemudian mengingatnya.
"Transaksi itu atas perintah Om Juard (Juard Effendi)," kata Puji.
Dalam sidang ini, saksi yang dihadirkan berjumlah 9 orang. Semuanya merupakan orang-orang dari perusahaan rekanan, yakni Komisaris PT Berkat Mandiri Prima Rudi Susanto, Direktur PT Surya Cemerlang Abadi Irwanto, Direktur PT Karya Indah Muhammad Mulyono, salah seorang staf di PT Indoguna Utama Priyoto,
Selain itu, juga dihadirkan Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Efendi, karyawan PT Indoguna Utama Puji Rahayu Aminingrum, Direktur PT Nuansa Utama Hilda Kirani Efendi, karyawan PT Indoguna Utama Debi Indrawati, dan karyawan PT Indoguna Utama Fani sebagai saksi.
Luthfi Hasan didakwa menerima Rp 1,3 miliar. Uang itu tak langsung diterima mantan anggota Komisi I DPR itu, melainkan melalui koleganya, Ahmad Fathanah. (Ary/Ism)
Perempuan yang dipanggil Yuni itu mengakui, PT Indoguna Utama mengeluarkan uang Rp 98 juta. "Iya benar, ada transaksi itu," kata Yuni dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/7/2013).
Yuni yang sehari-hari bekerja sebagai kasir di PT Indoguna Utama itu awalnya mengaku lupa akan aliran dana tersebut. Namun, usai jaksa penuntut umum (JPU) memperlihatkan bukti transaksi, Yuni baru kemudian mengingatnya.
"Transaksi itu atas perintah Om Juard (Juard Effendi)," kata Puji.
Dalam sidang ini, saksi yang dihadirkan berjumlah 9 orang. Semuanya merupakan orang-orang dari perusahaan rekanan, yakni Komisaris PT Berkat Mandiri Prima Rudi Susanto, Direktur PT Surya Cemerlang Abadi Irwanto, Direktur PT Karya Indah Muhammad Mulyono, salah seorang staf di PT Indoguna Utama Priyoto,
Selain itu, juga dihadirkan Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Efendi, karyawan PT Indoguna Utama Puji Rahayu Aminingrum, Direktur PT Nuansa Utama Hilda Kirani Efendi, karyawan PT Indoguna Utama Debi Indrawati, dan karyawan PT Indoguna Utama Fani sebagai saksi.
Luthfi Hasan didakwa menerima Rp 1,3 miliar. Uang itu tak langsung diterima mantan anggota Komisi I DPR itu, melainkan melalui koleganya, Ahmad Fathanah. (Ary/Ism)