Kuasa hukum terdakwa perkara suap kuota impor daging Luthfi Hasan Isaaq, Mohammad Assegaf mengatakan, dari semua saksi yang dihadirkan hari ini, tidak ada satupun yang menyinggung mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
"Hari ini saksi tidak menyinggung LHI. Karena semua saksi tidak mengenal," kata Assegaf usai persidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).
Dalam sidang ini, saksi yang dihadirkan berjumlah 9 orang. Semuanya merupakan orang-orang dari perusahaan rekanan, yakni Komisaris PT Berkat Mandiri Prima Rudi Susanto, Direktur PT Surya Cemerlang Abadi Irwanto, Direktur PT Karya Indah Muhammad Mulyono, salah seorang staf di PT Indoguna Utama Priyoto,
Selain itu, juga dihadirkan Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Efendi, karyawan PT Indoguna Utama Puji Rahayu Aminingrum, Direktur PT Nuansa Utama Hilda Kirani Efendi, karyawan PT Indoguna Utama Debi Indrawati, dan karyawan PT Indoguna Utama Fani sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Puji Rahayu Aminigrum yang merupakan kasir PT Indoguna Utama, mengakui adanya aliran dana ke Partai Keadilan Sejahtera. Dana itu disebut untuk keperluan Musyawarah Nasional di Medan pada 2012.
Perempuan yang dipanggil Yuni itu mengakui, jika PT Indoguna Utama mengeluarkan uang Rp 98 juta. "Iya benar, ada transaksi itu," kata Yuni.
Luthfi Hasan pun tidak membantah atas kesaksian Yuni saat ditanya majelis hakim. "Tidak majelis," jawab Luthfi tegas.
Luthfi Hasan didakwa menerima Rp 1,3 miliar. Uang itu tak langsung diterima mantan anggota Komisi I DPR itu, melainkan melalui koleganya, Ahmad Fathanah. (Ary/Ism)
"Hari ini saksi tidak menyinggung LHI. Karena semua saksi tidak mengenal," kata Assegaf usai persidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).
Dalam sidang ini, saksi yang dihadirkan berjumlah 9 orang. Semuanya merupakan orang-orang dari perusahaan rekanan, yakni Komisaris PT Berkat Mandiri Prima Rudi Susanto, Direktur PT Surya Cemerlang Abadi Irwanto, Direktur PT Karya Indah Muhammad Mulyono, salah seorang staf di PT Indoguna Utama Priyoto,
Selain itu, juga dihadirkan Komisaris PT Indoguna Utama Soraya Kusuma Efendi, karyawan PT Indoguna Utama Puji Rahayu Aminingrum, Direktur PT Nuansa Utama Hilda Kirani Efendi, karyawan PT Indoguna Utama Debi Indrawati, dan karyawan PT Indoguna Utama Fani sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Puji Rahayu Aminigrum yang merupakan kasir PT Indoguna Utama, mengakui adanya aliran dana ke Partai Keadilan Sejahtera. Dana itu disebut untuk keperluan Musyawarah Nasional di Medan pada 2012.
Perempuan yang dipanggil Yuni itu mengakui, jika PT Indoguna Utama mengeluarkan uang Rp 98 juta. "Iya benar, ada transaksi itu," kata Yuni.
Luthfi Hasan pun tidak membantah atas kesaksian Yuni saat ditanya majelis hakim. "Tidak majelis," jawab Luthfi tegas.
Luthfi Hasan didakwa menerima Rp 1,3 miliar. Uang itu tak langsung diterima mantan anggota Komisi I DPR itu, melainkan melalui koleganya, Ahmad Fathanah. (Ary/Ism)