Ombudsman melakukan penelitian pelayanan publik terhadap semua Kementerian. Merujuk pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Ombudsman menyebut ada 5 Kementerian yang nilai rapornya merah.
"Kementerian yang mendapat rapor merah adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana di Jakarta, Senin (22/7/2013).
Hasil itu berdasarkan observasi yang dilakukan Ombudsman terhadap 18 Kementerian yang menyelenggarakan penyelenggaraan publik, khususnya unit pelayanan perizinan.
Danang menjelaskan, observasi itu dilakukan berdasarkan UU Pelayanan Publik yang memuat komponen standar pelayanan publik bagi lingkungan Kementerian.
"Observasi ada tiga penilaian. Kategori merah untuk Kementerian dengan kepatuhan rendah. Kategori kuning untuk Kementerian dengan kepatuhan sedang. Kategori hijau, untuk Kementerian dengan kepatuhan tinggi. Alhasil, 5 Kementerian masuk kategori merah. 9 Kementerian di zona kuning, dan 4 berada di kategori hijau," paparnya.
9 Kementerian di zona kuning itu yakni Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Riset dan Teknologi.
"Sedangkan yang berada di zona hijau adalah Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," ungkapnya. Observasi ini dimulai sejak Maret-Mei 2013, dan memuat satu variabel yakni kepatuhan. (Ism/Sss)
"Kementerian yang mendapat rapor merah adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," kata Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana di Jakarta, Senin (22/7/2013).
Hasil itu berdasarkan observasi yang dilakukan Ombudsman terhadap 18 Kementerian yang menyelenggarakan penyelenggaraan publik, khususnya unit pelayanan perizinan.
Danang menjelaskan, observasi itu dilakukan berdasarkan UU Pelayanan Publik yang memuat komponen standar pelayanan publik bagi lingkungan Kementerian.
"Observasi ada tiga penilaian. Kategori merah untuk Kementerian dengan kepatuhan rendah. Kategori kuning untuk Kementerian dengan kepatuhan sedang. Kategori hijau, untuk Kementerian dengan kepatuhan tinggi. Alhasil, 5 Kementerian masuk kategori merah. 9 Kementerian di zona kuning, dan 4 berada di kategori hijau," paparnya.
9 Kementerian di zona kuning itu yakni Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Riset dan Teknologi.
"Sedangkan yang berada di zona hijau adalah Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian," ungkapnya. Observasi ini dimulai sejak Maret-Mei 2013, dan memuat satu variabel yakni kepatuhan. (Ism/Sss)