Sidang kasus suap kuota impor daging sapi dengan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Jaksa Penuntut Umum menayangkan rekaman saat Ahmad Fathanah menerima uang dari petinggi PT Indoguna Utama.
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Selasa (23/6/2013), rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diputarkan di Pengadilan Tipikor terlihat Ahmad Fathanah tiba di Kantor PT Indoguna Utama di Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 29 Januari 2013 lalu.
Dalam rekaman tersebut juga terlihat Direktur Operasional PT Indoguna Utama, Arya Abdi Efendy atau Dio memasukan uang ke dalam tas untuk diserahkan kepada Ahmah Fathanah. Rekaman CCTV juga menunjukkan saat Ahmad keluar dari kantor PT Indoguna Utama, diantar Juard Efendy dan Arya Abdi Efendi dan seseorang bernama Rudy Susanto,.
Pemutaran rekaman CCTV tersebut dilakukan saat Komisaris PT Berkat Mandiri Mulia, Rudi Susanto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa LHI.
Dalam kesaksiannya, Rudi menjelaskan beberapa saat sebelum Ahmad Fathanah ditangkap KPK 29 Januari lalu, dirinya berada di kantor PT Indoguna Utama untuk mengembalikan uang pinjaman dari PT Indoguna sebesar Rp 500 juta.
"Uang Rp 500 juta itu adalah bagian dari uang yang diberikan kepada Ahmad Fathanah. Uang tersebut akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq untuk mengurus kuota tambahan impor daging sapi PT Indoguna Utama," kata Rudi. (Adi)
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Selasa (23/6/2013), rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diputarkan di Pengadilan Tipikor terlihat Ahmad Fathanah tiba di Kantor PT Indoguna Utama di Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 29 Januari 2013 lalu.
Dalam rekaman tersebut juga terlihat Direktur Operasional PT Indoguna Utama, Arya Abdi Efendy atau Dio memasukan uang ke dalam tas untuk diserahkan kepada Ahmah Fathanah. Rekaman CCTV juga menunjukkan saat Ahmad keluar dari kantor PT Indoguna Utama, diantar Juard Efendy dan Arya Abdi Efendi dan seseorang bernama Rudy Susanto,.
Pemutaran rekaman CCTV tersebut dilakukan saat Komisaris PT Berkat Mandiri Mulia, Rudi Susanto dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa LHI.
Dalam kesaksiannya, Rudi menjelaskan beberapa saat sebelum Ahmad Fathanah ditangkap KPK 29 Januari lalu, dirinya berada di kantor PT Indoguna Utama untuk mengembalikan uang pinjaman dari PT Indoguna sebesar Rp 500 juta.
"Uang Rp 500 juta itu adalah bagian dari uang yang diberikan kepada Ahmad Fathanah. Uang tersebut akan diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq untuk mengurus kuota tambahan impor daging sapi PT Indoguna Utama," kata Rudi. (Adi)