Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU Tarahan Lampung. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politisi PDIP Emir Moeis.
Saksi-saksi yang dipanggil adalah Dosen FISIP UI Zuliansyah Putra Zulkarnain, pegawai Sekretariat Jenderal DPR Elina Indriati, dan Boegi Nugraha dari swasta.
"Diperiksa sebagai saksi untuk EM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Emir Moeis diduga menerima suap senilai lebih dari US$ 300 ribu atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Penerimaan hadiah atau janji itu saat yang bersangkutan masih sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia.
Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat 92, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Mengenai penerimaan uang itu, kuasa hukum Emir, Yanuar Wasesa mengakui uang tersebut tak diterima dari Alstom. Namun berasal dari seseorang WNA bernama Pirooz. Meski mengaku menerima uang, namun Yanuar mengklaim hal itu bukan suap. (Ary/Sss)
Saksi-saksi yang dipanggil adalah Dosen FISIP UI Zuliansyah Putra Zulkarnain, pegawai Sekretariat Jenderal DPR Elina Indriati, dan Boegi Nugraha dari swasta.
"Diperiksa sebagai saksi untuk EM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Emir Moeis diduga menerima suap senilai lebih dari US$ 300 ribu atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004. Penerimaan hadiah atau janji itu saat yang bersangkutan masih sebagai anggota DPR periode 1999-2004 dan atau periode 2004-2009 dari PT Alstom Indonesia.
Emir disangka melanggar Pasal 5 ayat 92, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Mengenai penerimaan uang itu, kuasa hukum Emir, Yanuar Wasesa mengakui uang tersebut tak diterima dari Alstom. Namun berasal dari seseorang WNA bernama Pirooz. Meski mengaku menerima uang, namun Yanuar mengklaim hal itu bukan suap. (Ary/Sss)