Adhli Al Afwan Izwar, ajudan Walikota Bandung Dada Rosada diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung, Edi Siswadi.
Adhli membantah pernah menemani Dada bertemu dengan Hakim Pengadilan Negeri Bandung, yang menangani perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung. Ia juga membantah jika Hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono pernah menemui bosnya itu.
"Tidak pernah," kata Adhli usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Saat dimintai tanggapan terkait pemeriksaan, ia mengaku, apa yang ditanyakan penyidik KPK, sama seperti pemeriksaan yang pernah dijalaninya untuk tersangka lain beberapa waktu lalu.
"Pertanyaan sama seperti kemarin, jawaban saya sama juga seperti kemarin," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dada Rosada dan hakim Setyabudi sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, Kepala Dinas Aset dan Pendapatan Daerah Herry Nurhayat, kurir pengantar suap Asep Triana, dan mantan Sekda Edi Siswadi sebagai tersangka. (Ary/Sss)
Adhli membantah pernah menemani Dada bertemu dengan Hakim Pengadilan Negeri Bandung, yang menangani perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung. Ia juga membantah jika Hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono pernah menemui bosnya itu.
"Tidak pernah," kata Adhli usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Saat dimintai tanggapan terkait pemeriksaan, ia mengaku, apa yang ditanyakan penyidik KPK, sama seperti pemeriksaan yang pernah dijalaninya untuk tersangka lain beberapa waktu lalu.
"Pertanyaan sama seperti kemarin, jawaban saya sama juga seperti kemarin," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Dada Rosada dan hakim Setyabudi sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, Kepala Dinas Aset dan Pendapatan Daerah Herry Nurhayat, kurir pengantar suap Asep Triana, dan mantan Sekda Edi Siswadi sebagai tersangka. (Ary/Sss)