Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa model majalah pria dewasa Novi Amilia atau Novi Amelia kembali ditunda. Penundaan dilakukan karana jaksa kembali tidak menghadirkan saksi korban.
"Sidang kita tunda kembali hingga 30 Juli minggu depan. Dengan alasan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi dalam persidangan," ucap Ketua Majelis Hakim Harijanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2013).
Harijanto beralasan jaksa yang dipimpin Bunjamin kembali tidak dapat menghadirkan saksi korban. Sidang yang sedianya digelar pasa siang ini terpaksa harus diundur kembali hingga minggu depan, tepatnya pada 30 Juli 2013.
Diundur kembali jadwal sidangnya, terdakwa Novi mengaku kecewa. Menurutnya penundaan sidang kali ini dapat memperlambat proses hukumnya. "Tanggapannya kecewa, kita sudah nunggu lama dan datang ke sini, tapi hasilnya ditunda lagi," kata Novi usai sidang.
Novi tiba di ruang sidang sekitar pukul 13.46 WIB, sidang baru digelar sekitar pukul 14.30 WIB. Saat sidang dibuka, majelis memutuskan agenda diundur. Novi juga berharap sidangnya agar segera selesai, namun penundaan sidangnya kali ini membuatnya kecewa.
"Saya sih pengen cepat selesailah sidangnya, tapi saksi tidak dapat dihadirkan, jadi diperpanjang. Saya kecewa JPU tidak bisa hadirkan saksi," jelas Novi.
Kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra mengaku kecewa kepada jaksa yang kembali tidak menghadirkan saksi korban di sidang lanjutan kliennya itu. Rendy mengaku pihak Novi sangat dirugikan. Rendy akan menyiapkan pembelaan dengan mendatangkan saksi ahli jika pada sidang selanjutnya jaksa tidak dapat menghadirkan saksi.
"Ini sudah kedua kalinya sidang tertunda. Kami akan siapkan pembelaan, apakah kami akan menghadirkan ahli terhadap saksi," tambah Rendy.
Jika pada sidang selanjutnya jaksa masih belum bisa menghadirkan saksi, maka dakwaan atas Novi dapat menjadi lemah. "Itu artinya Novi bisa dibebaskan," jelas Rendy. (Ism/Sss)
"Sidang kita tunda kembali hingga 30 Juli minggu depan. Dengan alasan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi dalam persidangan," ucap Ketua Majelis Hakim Harijanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/7/2013).
Harijanto beralasan jaksa yang dipimpin Bunjamin kembali tidak dapat menghadirkan saksi korban. Sidang yang sedianya digelar pasa siang ini terpaksa harus diundur kembali hingga minggu depan, tepatnya pada 30 Juli 2013.
Diundur kembali jadwal sidangnya, terdakwa Novi mengaku kecewa. Menurutnya penundaan sidang kali ini dapat memperlambat proses hukumnya. "Tanggapannya kecewa, kita sudah nunggu lama dan datang ke sini, tapi hasilnya ditunda lagi," kata Novi usai sidang.
Novi tiba di ruang sidang sekitar pukul 13.46 WIB, sidang baru digelar sekitar pukul 14.30 WIB. Saat sidang dibuka, majelis memutuskan agenda diundur. Novi juga berharap sidangnya agar segera selesai, namun penundaan sidangnya kali ini membuatnya kecewa.
"Saya sih pengen cepat selesailah sidangnya, tapi saksi tidak dapat dihadirkan, jadi diperpanjang. Saya kecewa JPU tidak bisa hadirkan saksi," jelas Novi.
Kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra mengaku kecewa kepada jaksa yang kembali tidak menghadirkan saksi korban di sidang lanjutan kliennya itu. Rendy mengaku pihak Novi sangat dirugikan. Rendy akan menyiapkan pembelaan dengan mendatangkan saksi ahli jika pada sidang selanjutnya jaksa tidak dapat menghadirkan saksi.
"Ini sudah kedua kalinya sidang tertunda. Kami akan siapkan pembelaan, apakah kami akan menghadirkan ahli terhadap saksi," tambah Rendy.
Jika pada sidang selanjutnya jaksa masih belum bisa menghadirkan saksi, maka dakwaan atas Novi dapat menjadi lemah. "Itu artinya Novi bisa dibebaskan," jelas Rendy. (Ism/Sss)