Alanshia alias Aliong tidak menyangka dirinya akan didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan narkoba. Dia merasa tidak sengaja melakukan hal itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi dalam dakwaannya menyebutkan, Alanshia melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi korban hingga 10 bagian. Karena itu, Alanshia didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsidier Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Selain pasal pembunuhan berencana, JPU juga mendakwa Alanshia memiliki narkotika non-tanaman jenis sabu dan ekstasi. Dakwaan itu diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 subsidier Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009.
Mendengar penjelasan jaksa melalui penerjemah, Alanshia kaget didakwa seperti dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan narkoba.
"Tidak, dia bilang dia bukan sengaja membunuh," kata penerjemah, George Gozalie yang secara spontan menyampaikan keberatan Alanshia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/7/2013).
Mendegar hal itu, Hakim Ketua Supriyono mengingatkan keduanya bahwa ada waktunya untuk menjawab semua dakwaan. "Nanti ada waktunya, hari ini dengarkan saja," ujar Hakim Supriyono.
Sementara, saat ditanya hakim, kuasa hukum Alanshia, Hendrayanto menolak mengajukan pembelaan dan memilih melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi. "Kami tidak mengajukan pembelaan karena kami yakin semua tidak terbukti," jawab Hendrayanto.
Usai sidang, sang penerjemah menjelaskan, Alanshia sangat kaget dengan kedua dakwaan itu. Dia mengaku tidak sengaja membunuh dan tidak memiliki narkoba.
"Dia kaget kok dakwaannya seperti itu. Dia nggak pernah sengaja membunuh. Dan disebutkan dia jual beli, dia nggak pernah menjual narkoba," tandas George menirukan Alanshia. (Mut/Sss)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Oktaviandi dalam dakwaannya menyebutkan, Alanshia melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi korban hingga 10 bagian. Karena itu, Alanshia didakwa Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsidier Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Selain pasal pembunuhan berencana, JPU juga mendakwa Alanshia memiliki narkotika non-tanaman jenis sabu dan ekstasi. Dakwaan itu diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 subsidier Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009.
Mendengar penjelasan jaksa melalui penerjemah, Alanshia kaget didakwa seperti dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan narkoba.
"Tidak, dia bilang dia bukan sengaja membunuh," kata penerjemah, George Gozalie yang secara spontan menyampaikan keberatan Alanshia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/7/2013).
Mendegar hal itu, Hakim Ketua Supriyono mengingatkan keduanya bahwa ada waktunya untuk menjawab semua dakwaan. "Nanti ada waktunya, hari ini dengarkan saja," ujar Hakim Supriyono.
Sementara, saat ditanya hakim, kuasa hukum Alanshia, Hendrayanto menolak mengajukan pembelaan dan memilih melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan saksi. "Kami tidak mengajukan pembelaan karena kami yakin semua tidak terbukti," jawab Hendrayanto.
Usai sidang, sang penerjemah menjelaskan, Alanshia sangat kaget dengan kedua dakwaan itu. Dia mengaku tidak sengaja membunuh dan tidak memiliki narkoba.
"Dia kaget kok dakwaannya seperti itu. Dia nggak pernah sengaja membunuh. Dan disebutkan dia jual beli, dia nggak pernah menjual narkoba," tandas George menirukan Alanshia. (Mut/Sss)