Alanshia, tersangka kasus mutilasi Ancol menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Di sidang perdananya ini, sang istri Lin Wen Jing dan anaknya Heaven datang untuk menjenguk.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (23/7/2013), setibanya di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekitar pukul 12.00 WIB, Lin Wen Jing yang berkulit putih itu langsung masuk ke ruang tahanan PN Jakarta Utara.
Lin tak hanya sendiri menemui suaminya. Dia juga mengajak serta anaknya yang masih berusia 6 bulan. Keduanya tampak sangat akrab. Tak lama kemudian, ayah angkat Alanshia, Robby, datang.
Setengah jam berlalu, istri dan ayah Alanshia keluar. Entah apa yang mereka bicarakan di dalam. Tak ada yang mengerti kecuali mereka berdua.
Alanshia dan Lin memang tidak bisa berbahasa Indonesia. Dalam persidangan, seorang penerjemah pun dihadirkan untuk memudahkan jalannya sidang.
Lin dan anaknya hanya bisa termenung melihat jalannya sidang di balik jendela. Dia memang tak bisa masuk ruang sidang lantaran ruang yang sempit dan sudah dipenuhi oleh awak media. Sesekali wanita berkulit putih bersih itu mencari celah lain ke pintu samping ruang sidang agar lebih jelas melihat sang suami.
Sejak datang hingga pulang, wanita yang menutup wajahnya dengan masker itu menolak untuk diwawancara meski menggunakan jasa penerjemah.
Usai sidang, dirinya sempat menyambangi suaminya di ruang tahanan pengadilan. Lalu, dia pergi meninggalkan PN Jakarta Utara. Mengenakan baju kuning dibaluk blazer biru tua dan celana putih, dia menunggu mobil dan pergi bersama anak dan ayah angkat Alanshia.
Dalam persidangan, Alansia didakwa Pasal 340 KUHP subsidier Pasal 338 KUHP lebih subsidier Pasal 351 ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Dan, Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 subsidier Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika. (Sul/Eks)
Pantauan Liputan6.com, Selasa (23/7/2013), setibanya di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekitar pukul 12.00 WIB, Lin Wen Jing yang berkulit putih itu langsung masuk ke ruang tahanan PN Jakarta Utara.
Lin tak hanya sendiri menemui suaminya. Dia juga mengajak serta anaknya yang masih berusia 6 bulan. Keduanya tampak sangat akrab. Tak lama kemudian, ayah angkat Alanshia, Robby, datang.
Setengah jam berlalu, istri dan ayah Alanshia keluar. Entah apa yang mereka bicarakan di dalam. Tak ada yang mengerti kecuali mereka berdua.
Alanshia dan Lin memang tidak bisa berbahasa Indonesia. Dalam persidangan, seorang penerjemah pun dihadirkan untuk memudahkan jalannya sidang.
Lin dan anaknya hanya bisa termenung melihat jalannya sidang di balik jendela. Dia memang tak bisa masuk ruang sidang lantaran ruang yang sempit dan sudah dipenuhi oleh awak media. Sesekali wanita berkulit putih bersih itu mencari celah lain ke pintu samping ruang sidang agar lebih jelas melihat sang suami.
Sejak datang hingga pulang, wanita yang menutup wajahnya dengan masker itu menolak untuk diwawancara meski menggunakan jasa penerjemah.
Usai sidang, dirinya sempat menyambangi suaminya di ruang tahanan pengadilan. Lalu, dia pergi meninggalkan PN Jakarta Utara. Mengenakan baju kuning dibaluk blazer biru tua dan celana putih, dia menunggu mobil dan pergi bersama anak dan ayah angkat Alanshia.
Dalam persidangan, Alansia didakwa Pasal 340 KUHP subsidier Pasal 338 KUHP lebih subsidier Pasal 351 ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Dan, Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 subsidier Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika. (Sul/Eks)