Guna mengurangi kelebihan kapasitas LP, rapat koordinasi terkait program rehabilitasi pecandu narkoba digelar. Rapat tersebut menghadirkan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, Jaksa Agung Basrief Arief, Kapolri Timur Pradopo, dan Kepala BNN Anang Iskandar.
"Upaya merehabilitasi mereka yang terdampak narkoba dan seyogianya tidak perlu dalam lapas," kata Menkumham Amir Syamsuddin di Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2013), seraya menyimpulkan bahwa antara pecandu dan pengedar harus dibedakan.
Selain itu, Amir juga menyampaikan banyak penghuni LP merupakan pecandu narkoba yang usianya masih termasuk dalam kategori anak-anak.
"Satu, kenyataan penghuni lapas tidak sedikit adalah mereka yang berusia anak. Menurut UU Perlindungan Anak, tidak perlu mereka di sana," imbuhnya.
Amir juga menyampaikan akan ada tim teknis untuk menindaklanjuti hasil rapat ini, tanpa merinci siapa saja anggota tim teknis itu. "Tim teknis akan kerja maksimal mengingat ini hal yang perlu, segera, dan urgent," terangnya.
Rapat ini, lanjut politisi Demokrat tersebut, bukanlah respons pemerintah terhadap kejadian di LP Tanjung Gusta. "Ini bukan respons dari kejadian di Tanjung Gusta, tapi sudah direncanakan jauh hari. Rapat ini sebagai lanjutan dari rapat terbatas kabinet sebelumnya yang juga menyinggung masalah rehabilitasi," ungkap Amir.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB berlangsung tertutup, dan selesai pukul 13.00 WIB. Setelah konferensi pers, juga tidak diberikan sesi tanya jawab untuk memperjelas hasil rapat. (Tnt/Mut)
"Upaya merehabilitasi mereka yang terdampak narkoba dan seyogianya tidak perlu dalam lapas," kata Menkumham Amir Syamsuddin di Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2013), seraya menyimpulkan bahwa antara pecandu dan pengedar harus dibedakan.
Selain itu, Amir juga menyampaikan banyak penghuni LP merupakan pecandu narkoba yang usianya masih termasuk dalam kategori anak-anak.
"Satu, kenyataan penghuni lapas tidak sedikit adalah mereka yang berusia anak. Menurut UU Perlindungan Anak, tidak perlu mereka di sana," imbuhnya.
Amir juga menyampaikan akan ada tim teknis untuk menindaklanjuti hasil rapat ini, tanpa merinci siapa saja anggota tim teknis itu. "Tim teknis akan kerja maksimal mengingat ini hal yang perlu, segera, dan urgent," terangnya.
Rapat ini, lanjut politisi Demokrat tersebut, bukanlah respons pemerintah terhadap kejadian di LP Tanjung Gusta. "Ini bukan respons dari kejadian di Tanjung Gusta, tapi sudah direncanakan jauh hari. Rapat ini sebagai lanjutan dari rapat terbatas kabinet sebelumnya yang juga menyinggung masalah rehabilitasi," ungkap Amir.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB berlangsung tertutup, dan selesai pukul 13.00 WIB. Setelah konferensi pers, juga tidak diberikan sesi tanya jawab untuk memperjelas hasil rapat. (Tnt/Mut)