2 Remaja pria A (17) dan W (16) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap RM (15), telah menjadi tersangka. Tersangka pemerkosaan putri anggota polisi itu sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan keduanya ditahan di tahanan Polres," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Barat AKP Slamet, ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kedua pelaku minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Sedangkan korban sudah berada di rumahnya," tambah Slamet.
Saat ini, RM telah selesai divisum dan sudah diperbolehkan pulang ke tempat tinggalnya di Tangerang, Banten. "Pemeriksaan RM juga sudah selesai," jelas Slamet. (Sul/Ism)
"Kami sudah tetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan keduanya ditahan di tahanan Polres," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Barat AKP Slamet, ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman untuk kedua pelaku minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Sedangkan korban sudah berada di rumahnya," tambah Slamet.
Saat ini, RM telah selesai divisum dan sudah diperbolehkan pulang ke tempat tinggalnya di Tangerang, Banten. "Pemeriksaan RM juga sudah selesai," jelas Slamet. (Sul/Ism)