Kecelakaan Metro Mini T47 jurusan Pondok Kopi-Senen bernopol B 7669 AS menyebabkan korban nyawa di Pulogadung. Beniti Lini Manata (13), siswi kelas 7 SMP Alwashliyah 1 Rawamangun meninggal dunia akibat kecelakaan itu.
Berdasarkan penyelidikan, ternyata metromini itu sudah tidak layak pakai. Hal itu sangat terlihat pada pedal rem dan kopling yang diikat dengan karet.
Kepala Unit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi Leksono mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, mobil itu sangat buruk kondisinya. Pedal rem dan kopling diikat menggunakan karet yang terbuat dari ban dalam. Karet itu berfungsi sebagai pengganti per atau pegas.
"Kopling dan rem diikat karet yang terbuat dari ban dalam. Tersangka mengaku karet itu digunakan untuk menarik pedalnya agar bisa kembali saat diinjak, per (pegas) kopling dan remnya sudah tidak berfungsi," kata pada wartawan, Rabu (24/7/2013).
Saat ini sang sopir, Wabdi masih menjalani pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan. Beberapa saksi pun masih dalam pemeriksaan.
Wabdi terancam Pasal 310 UU Lalu Lintas ayat 4 karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang berakibat korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tandas Agung.
Sebelumnya, Metromini tersebut mengalami kecelakaan di Layur tepatnya di Jalan Pemuda, Pulogadung Jakarta Timur. Sopir yang tak bisa mengendalikan lajunya di jalur Bus Transjakarta akhirnya menabrak halte bus.
Tak hanya itu, Metromini juga menabrak 3 orang pelajar. Satu diantaranya meninggal dunia. Sementara dua siswa lainnya masih dirawat intensif di RSUD Tarakan dan RS Antam Medika. (Ein/Ism)
Berdasarkan penyelidikan, ternyata metromini itu sudah tidak layak pakai. Hal itu sangat terlihat pada pedal rem dan kopling yang diikat dengan karet.
Kepala Unit Laka Lantas Polres Jakarta Timur AKP Agung Budi Leksono mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, mobil itu sangat buruk kondisinya. Pedal rem dan kopling diikat menggunakan karet yang terbuat dari ban dalam. Karet itu berfungsi sebagai pengganti per atau pegas.
"Kopling dan rem diikat karet yang terbuat dari ban dalam. Tersangka mengaku karet itu digunakan untuk menarik pedalnya agar bisa kembali saat diinjak, per (pegas) kopling dan remnya sudah tidak berfungsi," kata pada wartawan, Rabu (24/7/2013).
Saat ini sang sopir, Wabdi masih menjalani pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan. Beberapa saksi pun masih dalam pemeriksaan.
Wabdi terancam Pasal 310 UU Lalu Lintas ayat 4 karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang berakibat korban meninggal dunia. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tandas Agung.
Sebelumnya, Metromini tersebut mengalami kecelakaan di Layur tepatnya di Jalan Pemuda, Pulogadung Jakarta Timur. Sopir yang tak bisa mengendalikan lajunya di jalur Bus Transjakarta akhirnya menabrak halte bus.
Tak hanya itu, Metromini juga menabrak 3 orang pelajar. Satu diantaranya meninggal dunia. Sementara dua siswa lainnya masih dirawat intensif di RSUD Tarakan dan RS Antam Medika. (Ein/Ism)