Ombudsman Republik Indonesia mengatakan telah mengirim surat dan laporan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait hasil survei mengenai kepatuhan kementerian dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kami belum menerima surat dari Ombudsman, kalau memang itu telah dikirim," jelas Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Padahal, surat yang berisi tentang hasil survei kementerian dalam hal layanan publik itu telah dikirim Ombudsman pada Rabu pekan silam. Kendati demikan, Julian mengakui bahwa Ombudsman memang lembaga yang punya kewenangan untuk memberikan penilaian akan kinerja lembaga negara. "Yang jelas mereka memang memiliki kewenangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman," tegasnya.
Jika surat Ombudsman itu telah diterima, lanjut Julian, Presiden akan menindaklanjuti hasil survei tersebut. "Ombudsman sebagai lembaga independen juga memiliki tugas bilamana ada tindakan maladministrasi yang dilakukan jajaran pemerintahan," jelas Julian.
Dalam survei kepatuhan ini, Ombudsman mengobservasi 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya unit pelayanan perizinan. Hasilnya dibuat dalam 3 zona berdasarkan tingkatan kepatuhan. Pertama, zona merah: menggambarkan kepatuhan yang rendah; kedua, zona kuning: menggambarkan kepatuhan yang sedang; dan ketiga, zona hijau: menggambarkan kepatuhan yang tinggi.
Dari hasil survei, 5 kementerian masuk kategori zona merah. Kementerian tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kementerian di zona kuning sebanyak 9 yaitu Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Riset dan Teknologi.
Sebanyak 5 kementerian mendapatkan predikat kepatuhan tinggi, antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Survei sendiri dilakukan pada Maret hingga April 2013 dengan menggunakan 10 indikator berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik. (Ado/Ein)
"Kami belum menerima surat dari Ombudsman, kalau memang itu telah dikirim," jelas Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Padahal, surat yang berisi tentang hasil survei kementerian dalam hal layanan publik itu telah dikirim Ombudsman pada Rabu pekan silam. Kendati demikan, Julian mengakui bahwa Ombudsman memang lembaga yang punya kewenangan untuk memberikan penilaian akan kinerja lembaga negara. "Yang jelas mereka memang memiliki kewenangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 tentang Ombudsman," tegasnya.
Jika surat Ombudsman itu telah diterima, lanjut Julian, Presiden akan menindaklanjuti hasil survei tersebut. "Ombudsman sebagai lembaga independen juga memiliki tugas bilamana ada tindakan maladministrasi yang dilakukan jajaran pemerintahan," jelas Julian.
Dalam survei kepatuhan ini, Ombudsman mengobservasi 18 kementerian yang menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya unit pelayanan perizinan. Hasilnya dibuat dalam 3 zona berdasarkan tingkatan kepatuhan. Pertama, zona merah: menggambarkan kepatuhan yang rendah; kedua, zona kuning: menggambarkan kepatuhan yang sedang; dan ketiga, zona hijau: menggambarkan kepatuhan yang tinggi.
Dari hasil survei, 5 kementerian masuk kategori zona merah. Kementerian tersebut adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kementerian di zona kuning sebanyak 9 yaitu Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Riset dan Teknologi.
Sebanyak 5 kementerian mendapatkan predikat kepatuhan tinggi, antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian.
Survei sendiri dilakukan pada Maret hingga April 2013 dengan menggunakan 10 indikator berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik. (Ado/Ein)