Sukses

Mahasiswa Sumsel Tuntut KPU Diskualifikasi Alex Noerdin

"Indikasi kecurangan dalam pilkada terjadi di hampir seluruh sistem pemerintahan Sumsel melalui SKPD pendukung Alex Noerdin," kata pendemo.

Seratus lebih mahasiswa mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta menuntut Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin didiskualifikasi sebagai Cagub Sumsel. Demo itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang minta Pilkada Sumsel diulang karena Alex Noerdin cagub incumbent terbukti menggunakan APBD untuk kepentingan kampanye dalam Pilkada.

Massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumsel itu menengarai banyak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang diduga ikut terlibat penyalahgunaan APBD tersebut.

"Indikasi kecurangan dalam pilkada terjadi di hampir seluruh sistem pemerintahan Sumsel. Melalui, SKPD-SKPD terlibat perampokan ini. Saat pelaksanaan Pilgub banyak surat perjalanan dinas fiktif keluar untuk membantu memobilisasi pasangan nomor urut 4, Alex Mekki," koordinator aksi Sukma Hidayat di kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/7).

Ia menambahkan pihaknya juga menuntut KPU mengambil alih wewenang KPUD Sumsel untuk mendiskualifikasi pasangan Alex-Mekki dan dilakukan pilkada ulang. Mereka juga minta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) turun tangan memanggil komisioner KPU Sumsel yang diduga juga ikut melanggar kode etik.

"Kami juga mendesak DKPP melalui KPU pusat segera memecat komisioner yang terindikasi tidak independen dan melanggar aturan penyelenggara Pilkada Sumsel," jelas Sukma.

Karena itu, pendemo akan mengadukan kasus tersebut ke DKPP, Kamis 25 Juli 2013 besok.

Pilkada Sumsel Diulang

Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Sumatera Selatan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terbukti menggunakan APBD untuk kepentingan kampanye dalam Pilkada. Karena itu, MK minta KPUD Sumsel menggelar pilkada ulang di 2 kabupaten, 2 kota, dan 1 kecamatan.

Yakni, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan.

"Pilkada Ulang Sumsel digelar paling lambat 90 hari sejak putusan ini dibacakan," Ketua MK, M Akil Mochtar, Kamis 11 Juli 2013 lalu. (Adi)