Keributan juga kekerasan kerap mengiringi aksi laskar Front Pembela Islam (FPI) saat melakukan sweeping tempat-tempat hiburan. Yang teranyar adalah insiden bentrok dengan warga di Kecamatan Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah pada Kamis 18 Juli lalu.
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman tak menampik adanya insiden itu. Munarman menjelaskan kericuhan yang sering terjadi pada saat sweeping yang dilakukan, disebabkan oleh para simpatisan FPI.
"Yang sering terjadi kericuhan itu adalah para simpatisan yang baru ikut-ikutan pengajian terbuka FPI. Yang belum punya kartu anggota, makanya mereka nggak baca peraturan yang ada di kartu anggota," kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Rabu (24/7/2013).
Soal keanggotaan, lanjut Munarman, pihaknya telah mempunyai prosedur untuk mengurus masalah itu.
Dikatakannya, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas kepada para anggota yang melanggar peraturan dan ketentuan FPI.
"Dan masalah anggota itu, didelegasikan ke masing-masing DPC bahkan tingkat kecamatan. Itu diserahkan ke level masing masing pengurus. Kalau yang bermasalah kita akan memberi sanksi," tambah Munarman.
Sebelumnya, dalam 10 perintahnya, Ketua FPI Habib Rizieq mengatakan DPP FPI menginstruksikan kepada segenap cabang FPI agar dalam merekrut anggota diperketat dan wajib mengikuti persyaratan sesuai AD/ART, yaitu: Muslim, Beriman dan bertaqwa, Berakhlaqul Karimah, Tahu Rukun Iman dan Rukun Islam, Bisa Salat dan Baca Alquran, serta wajib izin orang tua.
"Sesuai prosedur standar amar Ma'ruf Nahi Munkar FPI, maka dilarang keras sweeping, perusakan penganiayaan apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya boleh monitoring, itu pun harus berkoordinasi dengan aparat yang berwenang," tutur Habib Riziek. (Ein)
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman tak menampik adanya insiden itu. Munarman menjelaskan kericuhan yang sering terjadi pada saat sweeping yang dilakukan, disebabkan oleh para simpatisan FPI.
"Yang sering terjadi kericuhan itu adalah para simpatisan yang baru ikut-ikutan pengajian terbuka FPI. Yang belum punya kartu anggota, makanya mereka nggak baca peraturan yang ada di kartu anggota," kata Munarman dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Rabu (24/7/2013).
Soal keanggotaan, lanjut Munarman, pihaknya telah mempunyai prosedur untuk mengurus masalah itu.
Dikatakannya, pihaknya tak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas kepada para anggota yang melanggar peraturan dan ketentuan FPI.
"Dan masalah anggota itu, didelegasikan ke masing-masing DPC bahkan tingkat kecamatan. Itu diserahkan ke level masing masing pengurus. Kalau yang bermasalah kita akan memberi sanksi," tambah Munarman.
Sebelumnya, dalam 10 perintahnya, Ketua FPI Habib Rizieq mengatakan DPP FPI menginstruksikan kepada segenap cabang FPI agar dalam merekrut anggota diperketat dan wajib mengikuti persyaratan sesuai AD/ART, yaitu: Muslim, Beriman dan bertaqwa, Berakhlaqul Karimah, Tahu Rukun Iman dan Rukun Islam, Bisa Salat dan Baca Alquran, serta wajib izin orang tua.
"Sesuai prosedur standar amar Ma'ruf Nahi Munkar FPI, maka dilarang keras sweeping, perusakan penganiayaan apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya boleh monitoring, itu pun harus berkoordinasi dengan aparat yang berwenang," tutur Habib Riziek. (Ein)