Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung dengan tersangka Izedrik Emir Moeis.
Untuk pengembangan penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 saksi yang masing-masing bekerja di Perusahaan Listrik Negara (PLN). Mereka adalah, Bambang Tetuko Basoeki, Firman Manurung, Yusuf Suntoro, serta Widiono.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka IEM (Izedrik Emir Moeis)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (25/7/2013).
Pada kasus ini, KPK menahan Emir Moeis setelah 1 tahun ditetapkan sebagai tersangka. Politisi PDIP itu ditahan di Rutan Guntur setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Emir diduga menerima US$ 300 ribu dari PT Alstom Indonesia yang merupakan perusahaan pemenang tender PLTU Tarahan.
Lembaga antirasuah itu menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk petinggi PT Alstom Indonesia. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di luar negeri. (Riz/Ism)
Kasus Emir Moeis, KPK Periksa 4 Karyawan PLN
KPK menetapkan Emir Moeis yang juga politisi PDIP sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009.
Advertisement