Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa seorang konsultan politik bernama Irfan Wahid yang merupakan keponakan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Irfan bakal diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dengan tersangka Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Irfan Wahid atau yang akrab disapa Ipang Wahid ini diduga sebagai salah satu konsultan politik Anas sebelum mengikuti Kongres Partai Demokrat yang digelar pada Mei 2010 di Bandung, Jawa Barat.
Ia diketahui memiliki hubungan yang dekat dengan sejumlah kader Partai Demokrat. Juga pernah tercatat sebagai Konsultan politik untuk Fauzi Bowo saat Pilgub DKI tahun lalu.
Pada kasus Hambalang, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka karena diduga mendapat gratifikasi dari proyek Hambalang saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR.
Anas diduga menyalahgunakan wewenang penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (Riz/Ary)
Keponakan Gus Dur Bersaksi untuk Anas Urbaningrum
KPK menjadwalkan akan memeriksa seorang konsultan politik bernama Irfan Wahid yang merupakan keponakan mantan Presiden Abdurrahman Wahid.
Advertisement