M Fajriska Mirza alias Boy Fajriska, terdakwa pencemaran nama terhadap Jamwas Marwan Effendy dituntut selama 12 bulan penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menuntut terdakwa Fajriska Mirza selama 1 tahun penjara," kata Jaksa Arif Indra Kusuma Adhi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Jaksa menuntut terdakwa secara sah dan menyakinkan sesuai Pasal 7 ayat 3 UU IT.
Menyikapi tuntutan itu, Budi Sanjaya selaku kuasa hukum Boy Fajriska menyatakan tuntutan 1 tahun penjara hanya basa-basi belaka. Budi menilai, dakwaan primernya itu justru tidak terbukti, karena IT merupakan transaksi elektronik.
"Sementara hingga akhir pembuktian, sama sekali tak ada satu pun saksi yang bisa menyaksikan dan membuktikan tidak menggunakan akun twitter @fajriska itu untuk menyebarkan apa yang dikatakan sebagai fitnah. Sama sekali tidak ada saksi yang bisa membuktikan," urai dia.
Budi menjelaskan, jaksa hanya berasumsi kalau nama itu adalah Fajriska. Semua orang pun tahu membuat akun itu dengan nama siapa pun. Tapi yang perlu dibuktikan adalah siapa sebenarnya pemilik akun itu. Jaksa, kata Budi, tidak bisa membuktikan itu padahal hukum tak boleh menggunakan asumsi.
"Jadi, dengan tuntutan ini justru ini merupakan indikasi kebebasan terdakwa. Karena jaksa tak mampu membuktikan. Untuk menentukan akun itu, milik siapa kan harus diperiksa dong. Buktikan dong secara teknologi, tidak mampu jaksa membuktikan," tegas dia
Budi menilai, tuntutan ini merupakan tuntutan terendah dari jaksa. Itu artinya jaksa terpaksa menjerat dengan UU IT karena tidak bisa dengan UU lainnya. "Paling tidak, ada nama akun @fajriska yang cukuplah bagi dia (JPU)," ungkap dia.
Sementara menurut terdakwa Boy Fajriska, kasusnya itu tidak bisa disidangkan dan tidak bisa dituntut. "Memang tidak ada yang bisa dituntut, tidak ada yang bisa meyakinkan akun itu milik saya. Bahkan saksi ahli kemenkominfo saja tidak bisa meyakini," tambah Boy.
Jaksa sebelumnya mendakwa Fajriska dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311, Pasal 317 tentang surat palsu. Ia juga dikenakan Pasal 263 ayat (1), dan ayat (2) KUHP. Kemudian Pasal 45 ayat (1) jo 27 (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini berawal dari sebuah akun Twitter @fajriska yang menuding Marwan yang kala itu menjabat asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI yang telah menggelapkan uang barang bukti kasus korupsi Bank BRI pada 2003 silam senilai Rp 500 miliar. Tulisan itu lantas di-retweet akun Twitter @TrioMacan2000.
Marwan menduga kuat pemilik akun @fajriska merupakan Fajriska. Bahkan Marwan yakin Fajriska adalah pemilik akun yang sama dengan nama @TrioMacan2000. Fajriska dalam sebuah kesempatan membantah sebagai pemilik akun dalam twitter @fajriska atau @Triomacan2000. Ia mengaku bukan seorang yang gemar menggunakan media jejaring sosial itu. Tetapi Fajriska sudah membantah semua tuduhan itu. (Ali)
"Menuntut terdakwa Fajriska Mirza selama 1 tahun penjara," kata Jaksa Arif Indra Kusuma Adhi di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Jaksa menuntut terdakwa secara sah dan menyakinkan sesuai Pasal 7 ayat 3 UU IT.
Menyikapi tuntutan itu, Budi Sanjaya selaku kuasa hukum Boy Fajriska menyatakan tuntutan 1 tahun penjara hanya basa-basi belaka. Budi menilai, dakwaan primernya itu justru tidak terbukti, karena IT merupakan transaksi elektronik.
"Sementara hingga akhir pembuktian, sama sekali tak ada satu pun saksi yang bisa menyaksikan dan membuktikan tidak menggunakan akun twitter @fajriska itu untuk menyebarkan apa yang dikatakan sebagai fitnah. Sama sekali tidak ada saksi yang bisa membuktikan," urai dia.
Budi menjelaskan, jaksa hanya berasumsi kalau nama itu adalah Fajriska. Semua orang pun tahu membuat akun itu dengan nama siapa pun. Tapi yang perlu dibuktikan adalah siapa sebenarnya pemilik akun itu. Jaksa, kata Budi, tidak bisa membuktikan itu padahal hukum tak boleh menggunakan asumsi.
"Jadi, dengan tuntutan ini justru ini merupakan indikasi kebebasan terdakwa. Karena jaksa tak mampu membuktikan. Untuk menentukan akun itu, milik siapa kan harus diperiksa dong. Buktikan dong secara teknologi, tidak mampu jaksa membuktikan," tegas dia
Budi menilai, tuntutan ini merupakan tuntutan terendah dari jaksa. Itu artinya jaksa terpaksa menjerat dengan UU IT karena tidak bisa dengan UU lainnya. "Paling tidak, ada nama akun @fajriska yang cukuplah bagi dia (JPU)," ungkap dia.
Sementara menurut terdakwa Boy Fajriska, kasusnya itu tidak bisa disidangkan dan tidak bisa dituntut. "Memang tidak ada yang bisa dituntut, tidak ada yang bisa meyakinkan akun itu milik saya. Bahkan saksi ahli kemenkominfo saja tidak bisa meyakini," tambah Boy.
Jaksa sebelumnya mendakwa Fajriska dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311, Pasal 317 tentang surat palsu. Ia juga dikenakan Pasal 263 ayat (1), dan ayat (2) KUHP. Kemudian Pasal 45 ayat (1) jo 27 (3) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini berawal dari sebuah akun Twitter @fajriska yang menuding Marwan yang kala itu menjabat asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI yang telah menggelapkan uang barang bukti kasus korupsi Bank BRI pada 2003 silam senilai Rp 500 miliar. Tulisan itu lantas di-retweet akun Twitter @TrioMacan2000.
Marwan menduga kuat pemilik akun @fajriska merupakan Fajriska. Bahkan Marwan yakin Fajriska adalah pemilik akun yang sama dengan nama @TrioMacan2000. Fajriska dalam sebuah kesempatan membantah sebagai pemilik akun dalam twitter @fajriska atau @Triomacan2000. Ia mengaku bukan seorang yang gemar menggunakan media jejaring sosial itu. Tetapi Fajriska sudah membantah semua tuduhan itu. (Ali)