Sukses

MA Bantah DS Kerap Terima Uang Suap

MA mengaku tidak mengetahui untuk urusan apa uang yang diterima DS dari MCB itu.

Mahkamah Agung (MA) mengakui, DS yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah pegawainya yang berkantor di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) MA di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat. Namun, MA membantah jika DS telah berkali-kali menerima uang yang diduga suap.

"Yang saya tahu itu, dari kawan-kawan saja, bahwa katanya dia baru ini," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, melalui pesan singkatnya, Kamis (25/7/2013).

Ridwan juga mengaku tidak mengetahui untuk urusan apa uang yang diterima DS dari MCB itu. "Belum tahu persis. Ada yang bilang kasusnya Djoko Susilo atau ini, atau itu," kata Ridwan.

Sekali lagi Ridwan membantah, bahwa DS adalah seorang Asisten Hakim Agung berinisial K. Menurut Ridwan, asisten K hanya satu. "Cuma Pak Lukas. Dia (K) juga ada di kantor, lagi berbuka puasa bersama. Timnya juga ada kok sekarang," katanya.

Lebih jauh Ridwan menerangkan, DS yang adalah pegawai MA yang memulai karier dari seorang satpam di MA. "Pokoknya dari saya benar dia pegawai biasa. Asalnya masuk MA dari satpam dulunya. Kemudian menjadi staf, begitu loh," ucap Ridwan.

Ridwan kembali menegaskan, bahwa MA sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada KPK. Dia sendiri sudah berusaha menghubungi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dan Juru Bicara KPK, Johan Budi. "Tapi kayanya lagi tarawih. Pokoknya sepenuhnya diserahkan ke penegak hukum," ucap dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali menangkap tangan 2 orang yang diduga melakukan praktik suap. Mereka adalah DS, pegawai Mahkamah Agung yang ditangkap saat naik ojek di kawasan Monas, Jakarta Pusat. DS diduga telah menerima uang dari MCB di kantornya, Jalan Martapura, Jakarta Pusat.

Sementara itu, pukul 13.20 WIB MCB juga ditangkap oleh penyidik KPK saat berada di kantornya. Tidak ada perlawanan dalam upaya penangkapan itu. Kini status keduanya akan ditetapkan 1x24 jam apakah penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. (Ado)