Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan Front Pembela Islam (FPI) belum terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan di Kementerian Dalam Negeri. Karena itu pembubaran FPI sebagai ormas tak bisa dilakukan.
Mengenai hal itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan, jika seperti maka cukup dengan pelarangan saja. "Kalau belum terdaftar ya larang saja. Kalau ormas badan hukumnya kan di Kementerian Dalam Negeri," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Menurut Akil, dalam masalah FPI ini, sangat-sangat diperlukan adanya ketegasan dari pemerintah untuk melarangnya. Apalagi, kalau FPI dianggap sudah meresahkan dan mengganggu kepentingan umum. Khususnya pada warga negara lain.
"Kalau pemerintah mau, ya dilarang, tapi dengan ketegasan. Itu sepenuhnya ada pada pemerintah. Dan Negara harus melindungi kepentingan seluruh warga negara," kata Akil.
Kalau memang sudah meresahkan, FPI tegas Akil, tak perlu diperdebatkan lagi. Cukup dilarang saja dengan ketegasan oleh pemerintah.
"Biarkan saja kalau kemudian ada perlawanan secara hukum, ya kan malah bagus. Karena melindungi warga negara itu kan hak negara. Daripada kita dipermainkan kelompok kecil begitu. Ada kepentingan yang lebih besar yang harus dilindungi," ucap Akil.
Sebelumnua, Dipo menyatakan FPI belum terdaftar sebagai ormas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri. Karena tak terdaftar, lanjut Dipo, FPI tidak bisa dibekukan karena bukan sebagai ormas.
"Apa yang mau dibekukan. Apakah seperti mau melanggar hukum, harus ditindak, bagaimana mau ditindak," kata Dipo, Rabu (24/7/2013). Hal itu berbeda dengan ormas yang sudah mendaftar dan tercatat. Dipo mencontohkan Ahmadiyah, jika ormas ini melanggar, pemerintah dapat membubarkannya.
Menanggapi hal itu juru bicara FPI Munarman menilai Dipo Alam sebaiknya komentar soal lain daripada menanggapi persoalan FPI. Munarman meminta Dipo untuk fokus permasalahan penyerangan Brimob ke markas Sabhara Polda Jateng daripada mengurus FPI.
"Suruh Dipo komentar soal penyerangan markas Sabhara yang dilakukan Brimob saja. Ada korban luka-luka di insiden itu," kata Munarman kemarin. (Ein/Ism)
Mengenai hal itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan, jika seperti maka cukup dengan pelarangan saja. "Kalau belum terdaftar ya larang saja. Kalau ormas badan hukumnya kan di Kementerian Dalam Negeri," kata Akil di Gedung MK, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Menurut Akil, dalam masalah FPI ini, sangat-sangat diperlukan adanya ketegasan dari pemerintah untuk melarangnya. Apalagi, kalau FPI dianggap sudah meresahkan dan mengganggu kepentingan umum. Khususnya pada warga negara lain.
"Kalau pemerintah mau, ya dilarang, tapi dengan ketegasan. Itu sepenuhnya ada pada pemerintah. Dan Negara harus melindungi kepentingan seluruh warga negara," kata Akil.
Kalau memang sudah meresahkan, FPI tegas Akil, tak perlu diperdebatkan lagi. Cukup dilarang saja dengan ketegasan oleh pemerintah.
"Biarkan saja kalau kemudian ada perlawanan secara hukum, ya kan malah bagus. Karena melindungi warga negara itu kan hak negara. Daripada kita dipermainkan kelompok kecil begitu. Ada kepentingan yang lebih besar yang harus dilindungi," ucap Akil.
Sebelumnua, Dipo menyatakan FPI belum terdaftar sebagai ormas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri. Karena tak terdaftar, lanjut Dipo, FPI tidak bisa dibekukan karena bukan sebagai ormas.
"Apa yang mau dibekukan. Apakah seperti mau melanggar hukum, harus ditindak, bagaimana mau ditindak," kata Dipo, Rabu (24/7/2013). Hal itu berbeda dengan ormas yang sudah mendaftar dan tercatat. Dipo mencontohkan Ahmadiyah, jika ormas ini melanggar, pemerintah dapat membubarkannya.
Menanggapi hal itu juru bicara FPI Munarman menilai Dipo Alam sebaiknya komentar soal lain daripada menanggapi persoalan FPI. Munarman meminta Dipo untuk fokus permasalahan penyerangan Brimob ke markas Sabhara Polda Jateng daripada mengurus FPI.
"Suruh Dipo komentar soal penyerangan markas Sabhara yang dilakukan Brimob saja. Ada korban luka-luka di insiden itu," kata Munarman kemarin. (Ein/Ism)