Sukses

BNN: YL Gunakan Obat Warung Sebagai Bahan Baku Sabu

Pabrik rumahan pembuat narkoba jenis sabu yang digerebek petugas BNN, ternyata menggunakan obat asma sebagai bahan pembuat sabu.

Pabrik rumahan pembuat narkoba jenis sabu yang digerebek petugas BNN, ternyata menggunakan obat yang biasa dijual di warung sebagai bahan baku. Hal itu diungkapkan Kasubag Humas BNN Sumirat Dwiyanto.

"Dia pakai obat asma yang biasa dijual di warung untuk bahan baku pembuat sabu," katanya saat ditemui di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Saat melakukan penggerebekan di Perumahan Sentra Duta, Blok K5 No 16A, Sukajadi, Cimahi, Jawa Barat, pada Minggu 26 Juni lalu, petugas mengamankan YL dan istrinya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 3 dus besar obat asma yang telah digerus di dalam panci besar. Rencananya obat itu dicampur dengan bahan kimia yang dapat menghasilkan sabu.

"Saat digeledah, obat itu sudah digerus di dalam panci besar. Nah, baru setelah itu dicampur dengan bahan kimia lain sampai akhirnya menjadi sabu," imbuhnya.

Selain itu, polisi juga menyita sabu seberat 55,9 gram, zat kimia berupa Iodine, Red Posfor, Aseton, Toluene, Alkohol, Methanol, Asam Sulfat, Garam, Soda Api, HCL, dan Psedo Efedrin.

Seperangkat alat masak dan pembuat narkoba, yakni kompor pemanas elemen, vakum, drum, dandang, kompor gas, tabung labu, gelas dari fiber, tabung kaca, dan kondensor juga ikut disita polisi. "Dugaan sementara sabu diedarkan di sekitar Bandung saja. Karena dengan modal Rp 30 juta itu masih termasuk kecil," terangnya.

Dengan adanya temuan ini, Sumirat meminta apotek untuk berhati-hati jika ada orang yang membeli obat dalam jumlah besar. "Ini juga harusnya jadi perhatian Kementerian Kesehatan, ternyata obat jalanan juga bisa dijadikan sabu," tutur Sumirat.

Akibat perbuatannya, YL dan istrinya terancam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1. Kemudian Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1, Pasal 129 jo Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 137 huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Frd/Mut)
Video Terkini