Gara-gara sikap kerasnya soal penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Tanah Abang, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama disarankan untuk memeriksa kesehatan jiwanya oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Lulung Lunggana. Ahok pun kini membalas 'serangan'.
Ahok menilai, langkah Lulung membela PKL Tanah Abang yang membandel dan menolak untuk direlokasi itu salah. Lulung tak layak berada di jejeran pimpinan DPRD karena dia tak memahami peraturan daerah tentang Ketertiban Umum. Perda itu secara jelas mengharamkan orang atau badan melakukan kegiatan usaha di jalan, trotoar, dan tempat-tempat umum lainnya.
"Kalau dia Wakil Ketua DPRD, dia ngerti nggak waktu perda itu dibuat? Perda itu yang bikin sama kami lho," kata Ahok di Gedung Smesco Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013).
"Jadi kalau wakil ketua tidak ngerti perda, apalagi langgar perda, dia sebetulnya sudah nggak boleh jadi Wakil Ketua DPRD lagi. Sudah gugur, karena dia nggak ngerti," imbuhnya.
Jika Lulung meminta Ahok untuk tes kejiwaan, kini Lulung-lah yang justru diragukan kemampuannya menjadi Wakil Ketua DPRD DKI oleh Ahok. Apalagi Lulung juga menghasut para PKL untuk melanggar perda itu melanggar undang-undang. Karena kelakuannya ini, Lulung bisa saja dicopot dari jabatannya.
"Justru saya mesti bukan ukur jiwa lagi, waktu dia tes masuknya, harusnya Mendagri bisa copot kalau terbukti ada anggota DPRD yang melawan dan menghasut rakyat melanggar perda. Dia otomatis sudah gugur sebagai anggota DPRD sebetulnya," cetus Ahok.
"Makanya, saya sayang sekali, saya pikir Jakarta kacau mungkin ada Wakil Ketua DPRD seperti dia yang tidak ngerti perda dan ngajak warganya melanggar perda. Kalau saya lakukan ini karena sumpah jabatan saya untuk tegakkan perda dan aturan. Jadi yang saya lihat aneh di situ," pungkas Ahok. (Ndy/Mut)
Ahok menilai, langkah Lulung membela PKL Tanah Abang yang membandel dan menolak untuk direlokasi itu salah. Lulung tak layak berada di jejeran pimpinan DPRD karena dia tak memahami peraturan daerah tentang Ketertiban Umum. Perda itu secara jelas mengharamkan orang atau badan melakukan kegiatan usaha di jalan, trotoar, dan tempat-tempat umum lainnya.
"Kalau dia Wakil Ketua DPRD, dia ngerti nggak waktu perda itu dibuat? Perda itu yang bikin sama kami lho," kata Ahok di Gedung Smesco Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2013).
"Jadi kalau wakil ketua tidak ngerti perda, apalagi langgar perda, dia sebetulnya sudah nggak boleh jadi Wakil Ketua DPRD lagi. Sudah gugur, karena dia nggak ngerti," imbuhnya.
Jika Lulung meminta Ahok untuk tes kejiwaan, kini Lulung-lah yang justru diragukan kemampuannya menjadi Wakil Ketua DPRD DKI oleh Ahok. Apalagi Lulung juga menghasut para PKL untuk melanggar perda itu melanggar undang-undang. Karena kelakuannya ini, Lulung bisa saja dicopot dari jabatannya.
"Justru saya mesti bukan ukur jiwa lagi, waktu dia tes masuknya, harusnya Mendagri bisa copot kalau terbukti ada anggota DPRD yang melawan dan menghasut rakyat melanggar perda. Dia otomatis sudah gugur sebagai anggota DPRD sebetulnya," cetus Ahok.
"Makanya, saya sayang sekali, saya pikir Jakarta kacau mungkin ada Wakil Ketua DPRD seperti dia yang tidak ngerti perda dan ngajak warganya melanggar perda. Kalau saya lakukan ini karena sumpah jabatan saya untuk tegakkan perda dan aturan. Jadi yang saya lihat aneh di situ," pungkas Ahok. (Ndy/Mut)