Kerap memalak pengunjung kawasan Gelora Bung Karno (GBK), 22 orang preman diringkus polisi satuan Subdirektorat Reserse Mobile Polda Metro Jaya. Operasi penangkapan itu dilakukan pada Kamis 25 Juli sekitar pukul 17.00 WIB hingga 20.30 WIB.
"Ditangkap di sekitar tempatnya beroperasi, dengan TKP Parkir Senayan GBK, Parkir Tenis Indoor, Parkir pintu 1 Bunderan Patung Panah, dan Parkiran Istora," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (26/7/2013).
"Sementara sebanyak 6 orang dari 22 itu, dipulangkan karena tidak terbukti," sambungnya.
Penangkapan tersebut, tutur Rikwanto, berkaitan dengan pelaksanaan operasi Cipta Kondisi dan didasarkan dari 6 laporan polisi yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum di tanggal 25 Juli 2013.
"Modusnya mereka meminta uang parkir pada korban secara paksa. Kaitannya sebagai tukang parkir liar, dengan cara meminta uang parkir pada korban, masing-masing Rp 20 ribu. Padahal seharusnya Rp 5 ribu," jelas Rikwanto.
Dari penangkapan tersebut, satuan pimpinan AKBP Adex Yudiswan itu turut menyita barang bukti uang tunai Rp 931 ribu.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap para preman itu adalah 368 KUHP dan 335 KUHP, tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. (Tnt/Mut)
"Ditangkap di sekitar tempatnya beroperasi, dengan TKP Parkir Senayan GBK, Parkir Tenis Indoor, Parkir pintu 1 Bunderan Patung Panah, dan Parkiran Istora," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Jumat (26/7/2013).
"Sementara sebanyak 6 orang dari 22 itu, dipulangkan karena tidak terbukti," sambungnya.
Penangkapan tersebut, tutur Rikwanto, berkaitan dengan pelaksanaan operasi Cipta Kondisi dan didasarkan dari 6 laporan polisi yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum di tanggal 25 Juli 2013.
"Modusnya mereka meminta uang parkir pada korban secara paksa. Kaitannya sebagai tukang parkir liar, dengan cara meminta uang parkir pada korban, masing-masing Rp 20 ribu. Padahal seharusnya Rp 5 ribu," jelas Rikwanto.
Dari penangkapan tersebut, satuan pimpinan AKBP Adex Yudiswan itu turut menyita barang bukti uang tunai Rp 931 ribu.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap para preman itu adalah 368 KUHP dan 335 KUHP, tentang pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. (Tnt/Mut)