"Syahrial adalah mantan kepala daerah yang pernah terjerat kasus korupsi. Dan sudah terbukti dengan vonis dari pengadilan serta Mahkamah Agung. Jelas ini contoh yang buruk," kata Airlangga di Jakarta, Sabtu (27/7).
Airlanga menuturkan meski secara politik, Maphilinda berhak dicalonkan dan mencalonkan diri, namun dari sisi etika politik, kurang tepat. Publik harus menghukum partai yang mengabaikan etika politik.
"Ada beberapa cara yaitu, pertama publik bisa melakukan penghukuman terhadap mereka dengan tidak memilih mereka dalam proses elektoral," jelas pengamat politik asal Univeritas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, itu.
Ia menambahkan cara kedua, masyarakat sipil harus mengingatkan publik dengan mengekspose di media tentang korupsi yang dilakukan oleh elite-elit politik. Serta cara yang ketiga, mengajukan regulasi yang ketat tentang hal itu, agar tak terulang.
"Terutama, regulasi mengenai dibatasinya hak untuk menjadi pejabat politik melalui proses pemilu bagian dari keluarga dari elite politik yang telah terbukti korup setidaknya selama satu periode ke depan," tukas Airlangga.
Sementara itu, Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin juga mengkritik partai yang masih mencalonkan eks napi dan keluarga napi korupsi. Menurutnya meski dicalonkan dan mencalonkan diri adalah hak semua orang, ada nilai-nilai tertentu di masyarakat yang mesti dipertimbangkan partai.
“Mencalonkan dan dicalonkan diri itu memang hak semua orang. Dan aturan juga menjaminnya. Tapi, ada nilai-nilai yang hidup di masyarakat yang mestinya dihormati juga. Fatsoen politik, harus pula di pegang teguh partai. Kurang pantaslah, bila kemudian eks napi, atau keluarga langsung napi korupsi dicalonkan,” tutur Said.
Pilkada Ulang Sumsel
Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Sumatera Selatan, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terbukti menggunakan APBD untuk kepentingan kampanye dalam Pilkada. Karena itu, MK minta KPUD Sumsel menggelar pilkada ulang di 2 kabupaten, 2 kota, dan 1 kecamatan.
Yakni, di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan.
Baca Juga
"Pilkada Ulang Sumsel digelar paling lambat 90 hari sejak putusan ini dibacakan," Ketua MK, M Akil Mochtar, Kamis 11 Juli 2013 lalu.
Pilkada Sumsel itu diikuti 4 pasangan Calon Gubernur, pasangan Eddy Santana Putra-Wiwit Tatung (ESP-WIN), Iskandar Hasan-Hafisz Tohir, Herman Deru-Maphilinda dan Gubernur incumbent Alex Noerdin-Ishak Mekki. (Adi)
Advertisement