Indonesia Corruption Watch (ICW) minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri lebih dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi tindak pidana penipuan di Mahkamah Agung (MA), dengan tersangka Mario Carmelio Bernado. Mario merupakan keponakan advokat Hotma Sitompoel.
Aktivis ICW, Emerson Yunto menilai tidak mungkin Mario yang berprofesi sebagai pengacara berdiri sendiri dalam praktik suap yang melibatkan pegawai MA tersebut.
"KPK perlu fokuskan diri untuk membidik penegak hukum, dalam kasus Mario kami minta untuk terus dikembangkan. Karena jangan-jangan mereka nggak sendiri, ada okum advokat lain yang terlibat," ujar Emerson di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2013).
Tak hanya itu, Ia menambahkan, alasan yang dikemukakan pihak Mario mengenai pemberian kepada pegawai MA yang bernama Djodi Supratman yang nilainya hingga ratusan juta sebagai THR juga dianggap tidak masuk akal.
"Kalau buat THR itu kebesaran," kata Emerson yang di ICW membidangi Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan.
Kronologi Penangkapan
Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompoel di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, Kamis 25 Juli 2013 lalu. Adapun Djodi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pukul 12.15 WIB, pada hari yang sama.
KPK juga telah menyita uang berjumlah 128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp 78 juta dan rumahnya senilai Rp 50 juta, dalam operasi penangkapan tersebut. Uang tersebut diduga terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Penetapan status tersangka itu selanjutnya juga diikuti dengan penahanan Mario dan Djodi. Mario ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sedangkan Djodi j ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Adi/Ism)
Aktivis ICW, Emerson Yunto menilai tidak mungkin Mario yang berprofesi sebagai pengacara berdiri sendiri dalam praktik suap yang melibatkan pegawai MA tersebut.
"KPK perlu fokuskan diri untuk membidik penegak hukum, dalam kasus Mario kami minta untuk terus dikembangkan. Karena jangan-jangan mereka nggak sendiri, ada okum advokat lain yang terlibat," ujar Emerson di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (28/7/2013).
Tak hanya itu, Ia menambahkan, alasan yang dikemukakan pihak Mario mengenai pemberian kepada pegawai MA yang bernama Djodi Supratman yang nilainya hingga ratusan juta sebagai THR juga dianggap tidak masuk akal.
"Kalau buat THR itu kebesaran," kata Emerson yang di ICW membidangi Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan.
Kronologi Penangkapan
Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompoel di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, Kamis 25 Juli 2013 lalu. Adapun Djodi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pukul 12.15 WIB, pada hari yang sama.
KPK juga telah menyita uang berjumlah 128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp 78 juta dan rumahnya senilai Rp 50 juta, dalam operasi penangkapan tersebut. Uang tersebut diduga terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Penetapan status tersangka itu selanjutnya juga diikuti dengan penahanan Mario dan Djodi. Mario ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sedangkan Djodi j ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Adi/Ism)