Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengungkapkan, sedikitnya terdapat 7 hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang memiliki kerja sampingan. Tidak tanggung-tanggung, kerja sampingan sang hakim itu sebagai advokat alias pengacara.
Menurut Emerson, data itu diperoleh dari sejumlah sumber, seperti website Mahkamah Agung, pengadilan negeri, media massa, dan mitra-mitra ICW di daerah.
"Ada 7 hakim pengadilan tipikor yang saat ini nyambi menjadi advokat. Ini perlu diwaspadai, jangan sampai hakim tipikor menjadi mafia atau calo peradilan," ujar Emerson Yuntho di kantornya, Kalibata, Jakarta, Minggu (28/7/2013).
Namun, Emerson tidak mengungkap lebih detail identitas 7 hakim yang disebut memiliki pekerjaan ganda. Dia juga tidak menyebutkan di pengadilan tipikor mana saja 7 hakim yang berprofesi ganda tersebut. Yang jelas, ICW menengarai adanya potensi kecurangan.
"Ada persoalan integritas diduga terima uang suap dan masih nyambi sebagai advokat. Hakim di Aceh tapi kantor advokatnya masih berjalan. Harus diwaspadai, jangan sampai hakim tipikor jadi calo perkara," tutur Emerson. (Eks/Ism)
Menurut Emerson, data itu diperoleh dari sejumlah sumber, seperti website Mahkamah Agung, pengadilan negeri, media massa, dan mitra-mitra ICW di daerah.
"Ada 7 hakim pengadilan tipikor yang saat ini nyambi menjadi advokat. Ini perlu diwaspadai, jangan sampai hakim tipikor menjadi mafia atau calo peradilan," ujar Emerson Yuntho di kantornya, Kalibata, Jakarta, Minggu (28/7/2013).
Namun, Emerson tidak mengungkap lebih detail identitas 7 hakim yang disebut memiliki pekerjaan ganda. Dia juga tidak menyebutkan di pengadilan tipikor mana saja 7 hakim yang berprofesi ganda tersebut. Yang jelas, ICW menengarai adanya potensi kecurangan.
"Ada persoalan integritas diduga terima uang suap dan masih nyambi sebagai advokat. Hakim di Aceh tapi kantor advokatnya masih berjalan. Harus diwaspadai, jangan sampai hakim tipikor jadi calo perkara," tutur Emerson. (Eks/Ism)