Sekitar 200 pengunjuk rasa menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Massa menuntut agar lembaga pimpinan Husni Kamil Malik ini mempelajari keputusan KPUD Tangerang yang menggagalkan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin sebagai calon walikota dan wakil walikota Tangerang.
"KPUD Kota Tangerang tidak netral dan tidak profesional dengan menjegal pasangan Arif dan Sachrudin. Alasannya, Sachrudin belum atau tidak diizinkan Walikota dengan tidak diberikan tanda tangan. Sementara PNS lain diberikan izin," kata koordinator aksi, Andri Ferdian di depan Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2013).
Andri mengatakan aksi ini dilakukan karena KPUD kota Tangerang membatalkan pencalonan Arif dan Sachrudin. KPUD menyebut syarat pencalonan Sachrudin yang masih menjabat Camat Pinang itu belum lengkap. Alasannya, karena belum mendapatkan izin dan tanda-tangan dari Walikota Tangerang Wahidin Halim.
"Seperti yang dikatakan Bapak Gamawan Fauzi, pimpinan tidak boleh melarang PNS untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Tapi ini justru tidak ditandatangani surat permohonan izinnya," kata Andri.
Andri melanjutkan, dengan tidak ditandatangani surat permohonan itu menjadi bukti intervensi dari seorang Walikota. "Pimpinan kota Tangerang menzalimi pasangan Arif dan Sachrudin. Masa tidak ditandatangani, sedangkan PNS yang lain diberikan tandatangan," jelasnya.
Hanya akan ada 3 pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilukada Kota Tangerang pada 31 Agustus mendatang. Ketiganya yakni Tubagus Dedi Gumelar atau Miing dan Suratno Abu Bakar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad, dan Harry Mulya Zein-Iskandar. (Ism/Sss)
"KPUD Kota Tangerang tidak netral dan tidak profesional dengan menjegal pasangan Arif dan Sachrudin. Alasannya, Sachrudin belum atau tidak diizinkan Walikota dengan tidak diberikan tanda tangan. Sementara PNS lain diberikan izin," kata koordinator aksi, Andri Ferdian di depan Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2013).
Andri mengatakan aksi ini dilakukan karena KPUD kota Tangerang membatalkan pencalonan Arif dan Sachrudin. KPUD menyebut syarat pencalonan Sachrudin yang masih menjabat Camat Pinang itu belum lengkap. Alasannya, karena belum mendapatkan izin dan tanda-tangan dari Walikota Tangerang Wahidin Halim.
"Seperti yang dikatakan Bapak Gamawan Fauzi, pimpinan tidak boleh melarang PNS untuk mencalonkan diri dalam Pilkada. Tapi ini justru tidak ditandatangani surat permohonan izinnya," kata Andri.
Andri melanjutkan, dengan tidak ditandatangani surat permohonan itu menjadi bukti intervensi dari seorang Walikota. "Pimpinan kota Tangerang menzalimi pasangan Arif dan Sachrudin. Masa tidak ditandatangani, sedangkan PNS yang lain diberikan tandatangan," jelasnya.
Hanya akan ada 3 pasangan calon yang akan bertarung dalam Pemilukada Kota Tangerang pada 31 Agustus mendatang. Ketiganya yakni Tubagus Dedi Gumelar atau Miing dan Suratno Abu Bakar, Abdul Syukur-Hilmi Fuad, dan Harry Mulya Zein-Iskandar. (Ism/Sss)