Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jhon Refra Kei. Hukumannya pun ditambah 4 tahun penjara. Dari 12 tahun, kini Jhon Kei akan menginap lebih lama di hotel prodeo selama 16 tahun.
"Sudah diputus beberapa hari lalu, hukumannya menjadi 16 tahun penjara," tutur pejabat Mahkamah Agung kepada Liputan6.com, Senin (29/7/2013).
Menurutnya, alasan majelis memperberat hukuman Jhon Kei untuk mengurangi keresahan di masyarakat. "Untuk mengurangi keresahan masyarakat yang mengakibatkan kematian," ujarnya.
Perkara bernomor 732 K/PID/2013 diputus pada 24 Juli 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai Timur Manurung dengan anggota Gayus Lumbuun dan Dudu D Machmudin.
Pada 27 Desember 2012, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jhon Kei selama 12 tahun penjara. Dia terbukti membunuh Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. "Perbuatan terdakwa tergolong sadis," kata hakim.
Selain John Kei, dua anak buahnya, Joseph Hungan dan Mukhlis, juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai keduanya terbukti bersalah memberikan fasilitas bagi John Kei untuk melakukan pembunuhan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa meminta hakim memvonis John Kei selama 14 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Hakim memvonis dua anak buah John Kei 2 tahun penjara. Putusan pengadilan tingkat pertama ini diperkuat majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Ary/Ism)
"Sudah diputus beberapa hari lalu, hukumannya menjadi 16 tahun penjara," tutur pejabat Mahkamah Agung kepada Liputan6.com, Senin (29/7/2013).
Menurutnya, alasan majelis memperberat hukuman Jhon Kei untuk mengurangi keresahan di masyarakat. "Untuk mengurangi keresahan masyarakat yang mengakibatkan kematian," ujarnya.
Perkara bernomor 732 K/PID/2013 diputus pada 24 Juli 2013 oleh majelis kasasi yang diketuai Timur Manurung dengan anggota Gayus Lumbuun dan Dudu D Machmudin.
Pada 27 Desember 2012, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jhon Kei selama 12 tahun penjara. Dia terbukti membunuh Bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung. "Perbuatan terdakwa tergolong sadis," kata hakim.
Selain John Kei, dua anak buahnya, Joseph Hungan dan Mukhlis, juga divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai keduanya terbukti bersalah memberikan fasilitas bagi John Kei untuk melakukan pembunuhan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa meminta hakim memvonis John Kei selama 14 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Hakim memvonis dua anak buah John Kei 2 tahun penjara. Putusan pengadilan tingkat pertama ini diperkuat majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Ary/Ism)