Sukses

DKPP Peringatkan KPU Jatim

DKPP mengingatkan KPU Jawa Timur dan seluruh KPU Provinsi agar ke depan lebih tertib administrasi.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan KPU Jawa Timur dan seluruh KPU Provinsi agar ke depan lebih tertib administrasi. Urusan kode etik tidak melulu urusan keindependensian, tetapi juga persoalan tertib administrasi.

Demikian dikatakan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik KPU Jawa Timur dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak tergugat, yakni KPU Jawa Timur. Sidang ketiga ini berlangsung di Gedung Bawaslu, Jakarta.

"Kealpaan yang mengakibatkan besar, menjadi masalah. Karena itu masalah administrasi menjadi besar. Masalah kode etik bukan persoalan keindependensian saja, tapi juga tertib administrasi," ujar Jimly di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Di hadapan peserta sidang etik itu, Jimly mengimbau kepada KPU Jawa Timur dan KPU Provinsi agar persoalan administrasi hendaknya menjadi pelajaran ke depan dalam mengawal Pemilu 2014. KPU sebagai lembaga yang dituntut independen harus menghindari masalah administrasi yang bisa menimbulkan tudingan pihak lain.

"Karena KPU pengambilan keputusan, sifatnya kolektif kolegial. Sebeb nanti kalau ada kasus seperti ini, cara orang melihatnya ada kasus di pihak sini, satu di pihak sana. Orang jadi menuduh. Jangan sampai itu mengganggu, yang tadinya niat baik jadi terlihat buruk," tuturnya.

Yang pasti, jelas Jimly, urusan adminitsrasi adalah menjadi hal penting. Menurutnya, separuh persoalan organisasi akibat kesalahan adminsitrasi. "Orang bodoh tidak masuk neraka karena ketidaktahuannya. Tapi lebih bodoh kalau tidak mau belajar dari kesalahan," ucapnya.

Agenda sidang kali ini tim tergugat yakni ketua dan anggota KPU Jawa Timur menghadirkan ahli hukum tata negara dari Universitas Airlangga Emanuel Sujatmoko, serta ahli Pemilu Ramlan Surbakti.

Sidang terakhir sengketa pemilu kali ini menyoroti seputar dugaan pemalsuan penandatanganan surat keputusan dukungan 2 parpol kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim, yakni pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (BerKah). Dua partai tersebut yakni Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdolut Ummah Indonesia (PPNUI).

Surat keputusan dukungan tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan bagi Komisioner KPU Jatim dan sebagai dasar sah tidaknya pasangan BerKah sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jatim. Hasilnya, pasangan ini dinyatakan tidak lolos mengikuti Pilgub Jawa Timur 2013 KPU Jawa Timur pada 14 Juli lalu.

Dalam pokok pengaduannya, pihak pengadu yakni Khofifah-Herman menyangkakan para pihak teradu yakni ketua dan anggota KPU Provinsi Jatim, yakni Andry Dewanto Ahmad, Nadjib Hanud, Agung Nugroho, Agus Machfud, dan Sayekti telah mengesampingkan keabsahan dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).

Atas tindakan 5 Komisioner KPU Jawa Timur itu, pasangan BerKah tidak lolos sebagai peserta Pilgub Jatim 2013, yang menurut tim BerKah, dengan alasan yang dibuat-buat, yaitu karena dualisme dukungan. (Frd/Sss)