Sukses

Khofifah Minta Gugatannya ke KPUD Jatim Diputus Secara Adil

Khofifah yang berpasangan dengan Herman S Sumawiredja itu menyatakan fakta dan ahli sudah dipenuhi.

Khofifah Indar Parawansa berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur secara adil. Khofifah yang berpasangan dengan Herman S Sumawiredja itu menyatakan fakta dan ahli sudah dipenuhi.

"Mudah-mudahan dari persyaratan yang kami penuhi jadi bagian pertimbangan penting bagi DKPP, agar bisa memberikan angin segar bagi cahaya keadilan," ujar Khofifah usai menghikuti sidang lanjutan di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (29/7/2013).

Khofifah yang dinyatakan tidak lolos sebagai pasangan calon gubernur Jatim ini mengaku telah terampas hak konstitusinya. Bahkan, KPU Jatim di bawah pimpinan Andry Dewanto Ahmad telah menghilangkan hak kedaulatan 130 ribu warga yang memilih Partai Kedaulatan dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia pada pemilu 2009.

"Ini karena penetapan KPUD yang seperti itu," tandas Khofifaf. Dia optimis, DKPP akan memberikan keadilan bagi pasangannya. Karena DKPP lembaga pemilu yang selama ini dinilai kredibel tanpa catat.

Pada 14 Juli lalu, KPUD Jatim menyatakan dukungan Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) ke pasangan Khofifah-Herman tidak sah, karena terjadi dukungan ganda. KPU yang melakukan klarifikasi ke Ketua Umum PK memperoleh keterangan bahwa partai itu memang mendukung Khofifah. Namun ketika diklarifikasi ke Sekjen, KPU mendapatkaan jawaban berbeda. Sekjen tak tahu menahu dukungan itu.

Begitu pula dengan PPNUI. Saat diklarifikasi ke Ketua Umum PPNUI, KPU memperoleh jawaban dukungan diberikan ke Khofifah. Namun, saat diklaridikasi ke Sekjen, ternyata jawabannya dukungan partai diberikan kepada pasangan Soekarwi-Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

KPUD Tak Diskriminatif

Sementara, di dalam persidangan, Ahli Tata Hukum Administrasi Universitas Airlangga Immanuel Sudjatmoko yang diajukan oleh KPUD Jatim mengatakan tak ada diskriminasi kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja. "Tidak bisa dikatakan ini diskriminasi, karena hari terakhir sampai 24 dan sebelum hari terakhir sampai pukul 16.00," ujar Immanuel saat bersaksi.

Menurut Immanuel, dalam sengketa ini memang ada titik krusial, ada keganjilan dalam PKPU Jatim No 8 Tahun 2013. Logikanya satu partai satu pengurus, dan mengusulkan satu calon. Karena ada keganjilan ini sesuai PKPU perlu melakukan verifikasi untuk mengetahui pengurus mana yang sah. Ini berkaitan dengan profesionalitas.

Dalam konteks masalah ini, lanjut Immanuel, sah atau tidaknya bisa ditemukan, tentunya merujuk peraturan perundangan yang ada. Dari peraturan perundangan pengurus daerah yang sah adalah pengurus yang di tandatangani ketua partai dan sekretaris partai. "Dalam versi dan persidangan yang lalu, Ketum dan Sekjen mengingkari satu dengan yang lain," ujarnya.

Menurut Immanuel, jika ada kepengurusan ganda sebuah partai yang mengusung calon gubernur, maka KPU bisa melakukan verifikasi melalui pengurus pusat. Pengurus mana yang diakui oleh pusat, itulah yang berhak mengajukan calon. Jadi penentunya di sini adalah pengurus pusat.

Sehingga, keputusan KPUD yang menentukan pengurus  mana yang sah itu bukanlah bentuk diskriminatif yang menghalang-halangi seseorang mencalonkan diri sebagai calon gubernur. Tindakan itu hanyalah bentuk penegakan peraturan. "Melanggar etika belum tentu melanggar hukum, dari sisi hukum tadi tidak melanggar, tapi apakah ada etika yang lain saya tidak bisa menjawab karena saya bukan ahli etika," ujar Immanuel. (Eks/Ary)