Sukses

Cemburu, Andri Cekik Istri Hingga Tewas

Andri dikenai pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan diganjar hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Andri (43) dengan tega mencekik istrinya Minih (25) hingga tewas. Dia melakukannya setelah menemukan nomor telepon pria idaman lain di telepon genggam istrinya.

"Diduga cemburu, karena di HP istri dan tulisan surat di buku diary korban. Namun kami masih dalami motif cemburu suami," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Herawaty di Jakarta, Senin (29/7/2013).

Berdasarkan keterangan warga di sekitar rumah korban, pasutri itu kerap kali bertengkar. Pertengkaran itu kembali terulang pada Senin dini hari pukul 02.00 WIB.

"Sekitar jam 3 pagi korban dicekik oleh suaminya," ujar Herawaty. Minih lantas ditemukan tewas di Jalan Swadaya IV RT 4 RW 4 Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 WIB.

Karena perbuatannya ini, Andri dikenai pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja dan diganjar hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Ary/Sss)