Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap 4 terdakwa kasus penganiayaan anggota Kopassus Sertu Sriyono. Sidang yang dipimpin majelis hakim Susanto Ibnu, akhirnya menjatuhkan hukuman 4 dan 3 tahun penjara.
Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (30/7/2013), terdakwa Marcelinus Bhigu alias Marcel dan Zainal Arifin masing-masing di jatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan, 2 rekannya yang lain, Januarius Ponti Putra alias Ian dan Zulham di vonis masing-masing 3 tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan majelis hakim, setelah keempatnya terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan di muka umum secara bersama-sama yang menyebabkan korban luka. Meski vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara, pengacara terdakwa menilai putusan ini dinilai terlalu berat.
Sertu Sriyono sendiri diketahui merupakan anggota intel kodim 0-7-3-4 Yogyakarta yang sekaligus menjadi korban penganiayaan pada 20 Maret silam. Atas penganiayaan ini, sejumlah anggota Kopassus membalas dendam dengan menembak mati sejumlah tersangka yang ditahan di Lapas Cebongan, Sleman. (Mhs/Mut)
[VIDEO] Penganiaya Sertu Sriyono Divonis Paling Lama 4 Tahun
Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis berbeda terhadap 4 terdakwa kasus penganiayaan anggota Kopassus Sertu Sriyono.
Advertisement