Alanshia alias Aliong, pelaku mutilasi di Ancol, meminta maaf pada istri korban mutilasi Toni Arifin Djomin, Marlina Suparmin. Permintaan maaf itu disampaikan Alanshia saat Marlina bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya mau minta maaf karena perbuatan saya mengakibatkan kesengsaraan. Saya ucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya," kata Alanshia dalam bahasa Mandarin yang diartikan penerjemah, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2013).
Permintaan maaf itu langsung ditanggapi oleh Marlina. Wanita yang juga bisa berbahasa Mandarin itu langsung menjawab dengan bahasa Mandarin pula. Penerjemah yang ditugaskan pun langsung menyampaikan apa yang dikatakan Marlina.
"Suami saya sudah meninggal, buat apa minta maaf, tidak ada gunanya. Dia juga tidak bisa bangun lagi," kata Marlina. Meski ditolak, Alanshia tetap berharap permintaan maafnya itu diterima oleh Marlina. "Tapi saya berharap Anda menerima maaf saya," lanjut sahut Alanshia.
Ketua Majelis Hakim Supriyono kemudian menengahi keduanya. Dia mengatakan Alanshia sudah meminta maaf, urusan diterima atau tidak, itu terserah pada Marlina. "Baik, saudara terdakwa sudah meminta maaf, diterima atau tidak itu silakan kepada Anda saudara saksi," ujar Supriyono.
Alanshia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan narkoba. Jaksa Wahyu Oktaviandi menjerat Alanshia dengan Pasal 340 KUHP subsidier Pasal 338 KUHP lebih subsidier Pasal 351 ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Dan, Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 subsidier Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika. (Eks/Ism)
"Saya mau minta maaf karena perbuatan saya mengakibatkan kesengsaraan. Saya ucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya," kata Alanshia dalam bahasa Mandarin yang diartikan penerjemah, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2013).
Permintaan maaf itu langsung ditanggapi oleh Marlina. Wanita yang juga bisa berbahasa Mandarin itu langsung menjawab dengan bahasa Mandarin pula. Penerjemah yang ditugaskan pun langsung menyampaikan apa yang dikatakan Marlina.
"Suami saya sudah meninggal, buat apa minta maaf, tidak ada gunanya. Dia juga tidak bisa bangun lagi," kata Marlina. Meski ditolak, Alanshia tetap berharap permintaan maafnya itu diterima oleh Marlina. "Tapi saya berharap Anda menerima maaf saya," lanjut sahut Alanshia.
Ketua Majelis Hakim Supriyono kemudian menengahi keduanya. Dia mengatakan Alanshia sudah meminta maaf, urusan diterima atau tidak, itu terserah pada Marlina. "Baik, saudara terdakwa sudah meminta maaf, diterima atau tidak itu silakan kepada Anda saudara saksi," ujar Supriyono.
Alanshia didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan kepemilikan narkoba. Jaksa Wahyu Oktaviandi menjerat Alanshia dengan Pasal 340 KUHP subsidier Pasal 338 KUHP lebih subsidier Pasal 351 ayat 1 dalam kasus pembunuhan berencana. Dan, Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 subsidier Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Nakotika. (Eks/Ism)