DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mengganti 2 calon legislatif sementara yang terbukti bermasalah. Keduanya dicoret karena terbukti melakukan pencalonan ganda di 2 tingkat kedewanan. Sedangkan seorang lainnya sedang bermasalah hukum.
"Pertama selain terdaftar di DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II, juga di DPRD Lubuk Linggau. Namanya diganti," ujar Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu Nasional DPP PAN Putra Jaya Husin di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Caleg bersangkutan mulanya terdaftar untuk DPR RI, namun belakangan tidak ada dalam hasil verifikasi. Kemudian namanya muncul dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Saat namanya tidak tercantum, si caleg ini akhirnya mendaftar juga di DPRD Lubuk Linggau.
Caleg kedua yang diganti berasal dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat. Menurut Putra, berdasarkan aduan masyarakat, yang bersangkutan merupakan terpidana di atas hukuman 5 tahun. Dan caleg ini belum lima tahun terhitung dia bebas sampai mendaftar sebagai anggota Dewan.
"Kedua caleg ini laki-laki dan kita coret semuanya," ujarnya.
Pencoretan ini tidak berpengaruh apapun terhadap komposisi perempuan. "Ada juga satu caleg kita yang meninggal dunia untuk daerah pemilihan Jabar III, Cianjur, Bogor," ungkap Putra.
Pekan lalu, KPU menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap seluruh calon legislatif sementara DPR RI. Hasilnya ada 8 caleg DPR RI dari 5 partai yang diadukan masyarakat. Salah satunya dari PAN. (Ism/Sss)
"Pertama selain terdaftar di DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan II, juga di DPRD Lubuk Linggau. Namanya diganti," ujar Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu Nasional DPP PAN Putra Jaya Husin di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Caleg bersangkutan mulanya terdaftar untuk DPR RI, namun belakangan tidak ada dalam hasil verifikasi. Kemudian namanya muncul dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Saat namanya tidak tercantum, si caleg ini akhirnya mendaftar juga di DPRD Lubuk Linggau.
Caleg kedua yang diganti berasal dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat. Menurut Putra, berdasarkan aduan masyarakat, yang bersangkutan merupakan terpidana di atas hukuman 5 tahun. Dan caleg ini belum lima tahun terhitung dia bebas sampai mendaftar sebagai anggota Dewan.
"Kedua caleg ini laki-laki dan kita coret semuanya," ujarnya.
Pencoretan ini tidak berpengaruh apapun terhadap komposisi perempuan. "Ada juga satu caleg kita yang meninggal dunia untuk daerah pemilihan Jabar III, Cianjur, Bogor," ungkap Putra.
Pekan lalu, KPU menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap seluruh calon legislatif sementara DPR RI. Hasilnya ada 8 caleg DPR RI dari 5 partai yang diadukan masyarakat. Salah satunya dari PAN. (Ism/Sss)