Komisi Yudisial secara resmi menyerahkan 12 nama Calon Hakim Agung (CHA) kepada DPR untuk selanjutnya menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Uji kelayakan itu akan dilakukan Komisi III DPR yang membidangi hukum.
"Kami telah terima. Selanjutnya akan diproses oleh Komisi III," kata Ketua DPR Marzuki Alie di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Marzuki berharap CHA memiliki integritas dan komitmen dalam penegakan hukum. Selain itu, jumlah CHA tidak perlu sesuai kuota yang dibutuhkan Mahkamah Agung. Menurutnya, bila memang ada kandidat yang memang tidak layak menjadi Hakim Agung jangan dipaksakan.
"Kita sudah sampaikan jangan dipaksakan. Kalau tidak cukup, jangan dipaksakan," kata Marzuki.
Karena Marzuki beralasan DPR adalah lembaga politik. Sehingga, jangan sampai yang masuk ke DPR adalah CHA yang tidak sesuai kriteria dasar. "Makanya yang disampaikan harus sesuai profesi dan konsisten," imbuh Marzuki.
Sedangkan, Ketua KY Suparman memastikan 21 CHA tersebut merupakan hasil kerja keras dari KY. Menurut dia, integritas dan kualitas calon menjadi faktor pertimbangan.
"Kita tegas dan konsisten untuk mencari Hakim Agung yang merupakan wakil Tuhan. Tapi, kalau realistis bangsa ini sulit cari yang maksimal," kata Suparman.
Adapun ke 12 nama CHA itu adalah Arofah Windiani, Bambang Edy Sutanto Soedewo, Eddy Army, Hartono Abdul Murad, Heru Iriani, Is Sudaryono, Manahan MP Sitompul, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Mulijanto, Sudrajad Dimyati, Sumardijatno, dan Zahrul Rabain.
Ke 12 CHA itu memiliki spesifikasi 4 orang bidang pidana, 6 bidang perdata, 2 bidang Tata Usaha Negara, serta 1 melalui jalur non-karier.
12 CHA itu merupakan hasil seleksi dan wawancara 23 kandidat yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) pada Jumat 26 Juli lalu. KY berharap para calon yang lolos memiliki kualitas yang bagus. Kualitas lebih diutamakan daripada kuantitas atau jumlah calon yang lolos tahapan seleksi. (Adi/Sss)
"Kami telah terima. Selanjutnya akan diproses oleh Komisi III," kata Ketua DPR Marzuki Alie di Kompeks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Marzuki berharap CHA memiliki integritas dan komitmen dalam penegakan hukum. Selain itu, jumlah CHA tidak perlu sesuai kuota yang dibutuhkan Mahkamah Agung. Menurutnya, bila memang ada kandidat yang memang tidak layak menjadi Hakim Agung jangan dipaksakan.
"Kita sudah sampaikan jangan dipaksakan. Kalau tidak cukup, jangan dipaksakan," kata Marzuki.
Karena Marzuki beralasan DPR adalah lembaga politik. Sehingga, jangan sampai yang masuk ke DPR adalah CHA yang tidak sesuai kriteria dasar. "Makanya yang disampaikan harus sesuai profesi dan konsisten," imbuh Marzuki.
Sedangkan, Ketua KY Suparman memastikan 21 CHA tersebut merupakan hasil kerja keras dari KY. Menurut dia, integritas dan kualitas calon menjadi faktor pertimbangan.
"Kita tegas dan konsisten untuk mencari Hakim Agung yang merupakan wakil Tuhan. Tapi, kalau realistis bangsa ini sulit cari yang maksimal," kata Suparman.
Adapun ke 12 nama CHA itu adalah Arofah Windiani, Bambang Edy Sutanto Soedewo, Eddy Army, Hartono Abdul Murad, Heru Iriani, Is Sudaryono, Manahan MP Sitompul, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Mulijanto, Sudrajad Dimyati, Sumardijatno, dan Zahrul Rabain.
Ke 12 CHA itu memiliki spesifikasi 4 orang bidang pidana, 6 bidang perdata, 2 bidang Tata Usaha Negara, serta 1 melalui jalur non-karier.
12 CHA itu merupakan hasil seleksi dan wawancara 23 kandidat yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) pada Jumat 26 Juli lalu. KY berharap para calon yang lolos memiliki kualitas yang bagus. Kualitas lebih diutamakan daripada kuantitas atau jumlah calon yang lolos tahapan seleksi. (Adi/Sss)