Sukses

Jual Beli Tanah 5 Tahun, Jenderal Djoko Susilo Untung Rp 2,1 M

Usaha yang dimulai tahun 1992 berasal dari modal uang sebesar Rp 100 juta.Tapi untungnya diklaim sampai Rp 3 miliar.

Mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo membantah jika dikatakan kekayaan miliknya yang disita KPK merupakan hasil tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi alat simulator SIM. Untuk menjelaskan hal tersebut, kubunya pun menghadirkan salah seorang saksi meringankan.

Dading Saifudin, saksi yang merupakan rekan bisnis jual beli tanah Djoko Susilo pun secara detil menjelaskan asal-muasal pendapatannya yang sangat fantastis tersebut.

Dading bercerita, dirinya yang mengenal Djoko sejak tahun 1992 pernah dimodali uang sebesar Rp 100 juta untuk berbisnis tanah.

"Saya pernah diundang ke rumah Pak Karno (kakak Djoko Susilo), di sana saya diserahkan uang Rp 100 juta. Itu uangnya Pak Djoko," ujar Dading di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Dari uang tersebut, Dading pun langsung membeli tanah seluas 3 hektar. Dan 2 minggu kemudian tanah tersebut dijualnya dengan harga Rp 6 ribu per meter. "Itu langsung untung Rp 80 juta. Dan keuntungan itu buat saya dan dibelikan tanah lagi," terang Dading.

Singkat cerita, dari tahun 1992 hingga 1997, usaha bisnis yang dilakukan mereka dengan modal Rp 100 juta mampu menghasilkan keuntungan mencapai Rp 3 miliar. "Lalu uang keuntungan Pak Djoko saya berikan Rp 2,1 miliar," kata Dading.

Pada perkara ini, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Djoko Susilo diduga mencapai Rp 45 miliar. Modus pencucian uang dilakukan, antara lain, melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.

Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko saat menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk yang berupa sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang. (Ein/Sss)