Partai Amanat Nasional (PAN) membenarkan Patrialis Akbar bukan lagi kader partainya. Lantaran, sejak keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengganti Patrialis dari kursi Menteri Hukum dan HAM pada 2011, yang bersangkutan telah resmi keluar dari PAN.
"Dia kan sudah tidak di PAN lagi. Dia kan jadi Komisaris Utama Bukit Asam, jadi komisaris BUMN itu kan bukan orang partai dan dia harus keluar dari partai. Pak Patrialis sudah lama tidak di PAN lagi. Jadi Pak Patrialis itu mewakili pemerintah, bukan partai," kata Ketua Fraksi PAN DPR Tjatur Sapto Edi saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Tjatur yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan, hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang itu terdiri dari 3 kalangan, yakni 3 orang dari DPR, 3 orang dari pemerintah, dan 3 orang dari Mahkamah Agung.
Ketua DPP PAN ini juga menjelaskan, kebijakan Presiden SBY yang mengangkat Patrialis sebagai Hakim Konstitusi sangatlah tepat karena Patrialis ikut dalam menyusun amandemen pertama hingga keempat UUD 1945.
"Pak Patrialis itu penyusun konstitusi dalam amandemen UUD, dari semua hakim konstitusi yang ada beliau bersama Pak Akil yang ikut menyusun konstitusi sejak awal. Jadi dia orang yang paling paham betul soal konstitusi, Pak Patrialis yang menyusunnya dan dia panitia ad hoc," tegas Tjatur.
Kabar pengangkatan mantan Menkum dan HAM ini sebagai hakim konstitusi oleh Presiden SBY banyak menuai kritikan. Sebab, Patrialis diangkat menjadi hakim konstitusi menggantikan Hakim Achmad Sodiki tanpa melalui seleksi seperti diamanahkan UU Mahkamah Konstitusi. (Ado/Sss)
"Dia kan sudah tidak di PAN lagi. Dia kan jadi Komisaris Utama Bukit Asam, jadi komisaris BUMN itu kan bukan orang partai dan dia harus keluar dari partai. Pak Patrialis sudah lama tidak di PAN lagi. Jadi Pak Patrialis itu mewakili pemerintah, bukan partai," kata Ketua Fraksi PAN DPR Tjatur Sapto Edi saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Tjatur yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan, hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang itu terdiri dari 3 kalangan, yakni 3 orang dari DPR, 3 orang dari pemerintah, dan 3 orang dari Mahkamah Agung.
Ketua DPP PAN ini juga menjelaskan, kebijakan Presiden SBY yang mengangkat Patrialis sebagai Hakim Konstitusi sangatlah tepat karena Patrialis ikut dalam menyusun amandemen pertama hingga keempat UUD 1945.
"Pak Patrialis itu penyusun konstitusi dalam amandemen UUD, dari semua hakim konstitusi yang ada beliau bersama Pak Akil yang ikut menyusun konstitusi sejak awal. Jadi dia orang yang paling paham betul soal konstitusi, Pak Patrialis yang menyusunnya dan dia panitia ad hoc," tegas Tjatur.
Kabar pengangkatan mantan Menkum dan HAM ini sebagai hakim konstitusi oleh Presiden SBY banyak menuai kritikan. Sebab, Patrialis diangkat menjadi hakim konstitusi menggantikan Hakim Achmad Sodiki tanpa melalui seleksi seperti diamanahkan UU Mahkamah Konstitusi. (Ado/Sss)