Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang memvonis ringan 3 terdakwa kasus dugaan korupsi bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Ketiga terdakwa itu hanya dihukum dua pertiga dari tuntutan jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menjelaskan permintaan banding JPU telah tercatat dalam Akta Permintaan Banding untuk 3 terdakwa atas tindak pidana korupsi PT CPI.
"Banding yang telah diajukan JPU tersebut yakni putusan terhadap Kukuh Kertasafari, yang menjabat Team Leader Produksi Area 5 dan 6 di Sumatera Light South (SLS) Minas," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Untung menambahkan pihaknya juga mengajukan banding terhadap Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation, Endah Rumbiyanti dan Team Leader Sumatera light North Kabupaten Duri-Riau, Widodo. Banding yang dilakukan JPU untuk masing-masing bernomor 31/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST, Selasa 23 Juli 2013 untuk vonis terhadap Kukuh Kersafari.
"Nomor 32/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST, Selasa 23 Juli 2013, untuk vonis terdakwa Endah Rumbiyanti, dan Nomor 33/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST, Selasa 23 Juli 2013, atas vonis terdakwa Widodo," jelas Untung.
Vonis 3 Terdakwa Kasus Bioremediasi
Sebelumnya, 3 karyawan PT CPI divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sudharmawati, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Widodo, ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara
2 Majelis hakim juga memvonis 2 terdakwa lainnya, yakni Endah Rubiyanti yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan terdakwa Kukuh yang juga divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Widodo penjara selama 7 tahun, Kukuh 5 tahun penjara, dan Endah 4 tahun penjara. (Adi)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menjelaskan permintaan banding JPU telah tercatat dalam Akta Permintaan Banding untuk 3 terdakwa atas tindak pidana korupsi PT CPI.
"Banding yang telah diajukan JPU tersebut yakni putusan terhadap Kukuh Kertasafari, yang menjabat Team Leader Produksi Area 5 dan 6 di Sumatera Light South (SLS) Minas," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Selasa (30/7/2013).
Untung menambahkan pihaknya juga mengajukan banding terhadap Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation, Endah Rumbiyanti dan Team Leader Sumatera light North Kabupaten Duri-Riau, Widodo. Banding yang dilakukan JPU untuk masing-masing bernomor 31/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST, Selasa 23 Juli 2013 untuk vonis terhadap Kukuh Kersafari.
"Nomor 32/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST, Selasa 23 Juli 2013, untuk vonis terdakwa Endah Rumbiyanti, dan Nomor 33/Akta.Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST, Selasa 23 Juli 2013, atas vonis terdakwa Widodo," jelas Untung.
Vonis 3 Terdakwa Kasus Bioremediasi
Sebelumnya, 3 karyawan PT CPI divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor. Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sudharmawati, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Widodo, ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara
2 Majelis hakim juga memvonis 2 terdakwa lainnya, yakni Endah Rubiyanti yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan terdakwa Kukuh yang juga divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Widodo penjara selama 7 tahun, Kukuh 5 tahun penjara, dan Endah 4 tahun penjara. (Adi)