Sukses

Direktur PT Aplikanusa Lintasarta Mangkir dari Panggilan Kejagung

Direktur PT Aplikanusa Lintasarta Sum Sriyono yang diperiksa sebagai saksi tidak memberitahukan alasan mangkir dari panggilan penyidik.

Direktur PT Aplikanusa Lintasarta, Sum Sriyono mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sum Sriyono tidak hadir tanpa memberikan alasan mau pun pemberitahuan.

"Hingga pukul 15.00 WIB, saksi Sumsriyono tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Selasa, (30/7/2013).

Untung menuturkan pihak Sum Sriyono juga tidak memberikan alasan berhalangan baik melalui yang bersangkutan langsung mau pun pengacaranya. Jaksa akan menjadwalkan pemanggilan kembali Direktur PT Aplikanusa Lintasarta itu sebagai saksi dalam kasus tersebut.

2 Tersangka

Kejagung telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan MPLIK tahun 2010-2012. Kedua tersangka itu yakni Direktur PT Multi Data Rancana Prima, Doddy Nasiruddin Ahmad (DNA), dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) Santoso (S).

Doddy dan Santoso diduga melakukan penyelewengan terhadap spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan proyek MPLIK paket VI di Provinsi Sumsel sebesar Rp 81,4 miliar dan paket VII di Provinsi Banten-Jabar sebesar Rp 64,1 miliar.

Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur PT Multi Data Rancana Prima, Doddy Nasiruddin Ahmad (DNA); serta Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI), Santoso (S).

Kejagung juga telah menggeledah Kantor Dirjen penyelenggara Pos dan Informatika Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kemenkominfo untuk mengusut kasus tersebut. (Adi)