Kepala Desa Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser di Kalimantan Timur, Alyas, divonis 6 bulan penjara. Alyas merupakan terdakwa kasus penganiayaan wartawati Paser TV, Nurmila Sari Wahyuni.
Sidang kasus penganiayaan wartawati Paser TV itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot Kabupaten Paser, kemarin. Vonis dibacakan dalam putusan sidang yang diketuai hakim Boko SH.
Selain Alyas, terdakwa lainnya Aliansyah, juga seorang aparatur Desa Padang Pangrapat, divonis 6 bulan dipotong masa tahanan. Kedua terdakwa divonis dalam persidangan yang digelar terpisah.
Menurut majelis hakim, terdakwa Alyas secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Yuni, sapaan Nurmila Sari. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan," kata hakim Boko. Sedangkan terdakwa Aliansyah secara sah dan terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang terjadi pada awal Maret 2013.
Vonis majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Berkaitan bahwa korban sedang hamil dan mengalami keguguran, majelis hakim mengesampingkan hal itu. Alasannya, karena hasil visum dokter kandungan tidak dijelaskan dalam tuntutan bahwa keguguran itu akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Usai sidang, pengacara terdakwa Lenny Rianti SH mengaku masih pikir-pikir dengan vonis hakim tersebut. Sementara Yuni mengaku tidak puas dan akan meminta hak mengajukan banding atas putusan tersebut. (Ant/Ism)
Sidang kasus penganiayaan wartawati Paser TV itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot Kabupaten Paser, kemarin. Vonis dibacakan dalam putusan sidang yang diketuai hakim Boko SH.
Selain Alyas, terdakwa lainnya Aliansyah, juga seorang aparatur Desa Padang Pangrapat, divonis 6 bulan dipotong masa tahanan. Kedua terdakwa divonis dalam persidangan yang digelar terpisah.
Menurut majelis hakim, terdakwa Alyas secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Yuni, sapaan Nurmila Sari. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, dipotong masa tahanan," kata hakim Boko. Sedangkan terdakwa Aliansyah secara sah dan terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang terjadi pada awal Maret 2013.
Vonis majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Berkaitan bahwa korban sedang hamil dan mengalami keguguran, majelis hakim mengesampingkan hal itu. Alasannya, karena hasil visum dokter kandungan tidak dijelaskan dalam tuntutan bahwa keguguran itu akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Usai sidang, pengacara terdakwa Lenny Rianti SH mengaku masih pikir-pikir dengan vonis hakim tersebut. Sementara Yuni mengaku tidak puas dan akan meminta hak mengajukan banding atas putusan tersebut. (Ant/Ism)