Sukses

Uji 12 Calon Hakim Agung di DPR Dilakukan Terbuka

Uji kelayakan dan kepatutanm tersebut akan dilakukan secara terbuka. Hal itu akan membantu Komisi III dalam proses seleksi.

Uji kelayakan dan kepatutan bagi 12 calon Hakim Agung kali ini tidak akan berbeda dengan sebelumnya. Berdasarkan mekanisme, uji tersebut akan menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Tunggu rapat Bamus. Metode fit and proper test masih sama seperti yang lalu dan masih cukup efektif," kata Ketua Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Menurut dia, uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan dilakukan secara terbuka. Hal itu akan membantu Komisi III dalam proses seleksi, terutama bila ada pernyataan yang cukup kontroversial.

"Ini jawaban mereka terbuka dan bisa dipantau publik, misalnya yang salah-salah kata," kata Gede. Dia berharap, semoga calon hakim agung yang akan berkompetensi adalah benar-benar yang berintegritas.

Pada Selasa 30 Juli kemarin, Komisi Yudisial telah secara resmi menyerahkan 12 nama. Ke 12 nama tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh DPR dengan uji kepatutan dan kelayakan.

Penyerahan tersebut diterima oleh Ketua DPR Marzuki Alie, yang kemudian menyerahkan kepada Komisi III untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

12 Nama yang telah diserahkan itu yakni Arofah Windiani, Bambang Edy Sutanto Soedewo, Eddy Army, Hartono Abdul Murad, Heru Iriani, Is Sudaryono, Manahan MP Sitompul, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Mulijanto, Sudrajad Dimyati, Sumardijatno, dan Zahrul Rabain.

12 Nama itu memiliki spesifikasi 4 orang bidang pidana, 6 bidang perdata, 2 bidang Tata Usaha Negara, serta 1 melalui jalur non-karier. (Ism/Sss)