Sukses

Kasus Suap Keponakan Hotma Sitompoel Belum Sentuh Hakim Agung

KPK belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya keterlibatan hakim agung dalam kasus suap yang menjerat pegawai Mahkamah Agung dan pengacara.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menjelaskan kasus suap yang melibatkan pegawai Mahkamah Agung Djodi Supratman dan pengacara Mario C Bernardo, belum menyentuh level Hakim Agung.

"Suap MA, kami masih terbatas pada tersangka itu. Belum sampai kepada unsur hakim agungnya," kata Busyro Muqaddas di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Menurut Busyro, sejauh ini KPK belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya keterlibatan hakim agung dalam kasus ini. Kendati demikian, kata dia, mafia peradilan bisa dilakukan siapapun, termasuk level sekelas pegawai Pusdiklat MA, Djodi Supratman. "Mafia peradilan itu bisa dilakukan siapapun juga, termasuk pada level sekelas Pak Djodi," terangnya.

Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompoel di Jalan Martapura, Jakarta Pusat. Adapun Djodi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pukul 12.15 WIB, pada hari yang sama.

KPK menjerat Mario yang merupakan keponakan Hotma Sitompoel dan Djodi dengan pasal penyuapan. Mario dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga telah menyita uang berjumlah Rp 128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp 78 juta dan rumahnya senilai Rp 50 juta, dalam operasi penangkapan tersebut. Uang tersebut diduga terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Penetapan status tersangka itu selanjutnya juga diikuti dengan penahanan Mario dan Djodi. Mario ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sedangkan Djodi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Ary/Ism)
Video Terkini