Terpidana korupsi Susno Duadji mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Dalam permohonannya, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri itu mengajukan sejumlah bukti baru (novum) yang dapat membuktikan dirinya tak bersalah.
Salah satu novum yang diajukan adalah dokumen penanganan pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2008. Susno mengakui, dokumen ini sempat hilang dan dibakar oleh pihak lain.
"Jadi yang katanya semua dokumen dibakar, alhamdulillah ada dokumen yang selamat dan sangat telak membuktikan bahwa tidak ada pemotongan dan semua pertanggungjawaban sudah diberikan kepada saya dan pertanggungjawaban itu disetujui Wakapolda, Karo Rembang (Kepala Biro Perencanaan dan Pengembangan) kemudian ditandatangani juga oleh Bendahara, jadi mau apa lagi," kata Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).
Susno menjelaskan ketika awal sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Jaksa menghadirkan saksi Maman Abdurrahman. Disebutkan Maman saat itu, semua dokumen dibakar termasuk bukti-bukti.
"Tapi kan kalau dibakar merugikan dia, ternyata ada yang selamat dan yang selamat justru yang sangat telak, pembuktian bahwa duit itu masuk ke kas dia, kemudian semua sudah dikerjakan sesuai rencana, kan ada direncanakan Karo Rembang, pertanggungjawaban sudah dibuat tidak ada uang yang masuk ke kantong saya," kilah Susno.
Susno mengakui dokumen yang ditemukan pihaknya belum lama ini berdasarkan hasil pencarian pihaknya. Namun, dirinya enggan melaporkan balik saksi Maman yang notabene bekas anak buahnya itu. "Bulan puasa nggak perlu lapor-lapor baliklah, kita kan harus saling berdamai," ungakap dia.
Susno menambahkan ada 6 poin yang disampaikan dirinya dalam PK yang diajukan Kabareskrim tersebut.
Sidang pembacaan memori permohonan PK itu berlangsung sekitar 2 jam dengan agenda pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum Susno. Sidang akan dilanjutkan pada 19 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan kontra memori oleh Jaksa Penuntut Umum. (Ary/Sss)
Salah satu novum yang diajukan adalah dokumen penanganan pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2008. Susno mengakui, dokumen ini sempat hilang dan dibakar oleh pihak lain.
"Jadi yang katanya semua dokumen dibakar, alhamdulillah ada dokumen yang selamat dan sangat telak membuktikan bahwa tidak ada pemotongan dan semua pertanggungjawaban sudah diberikan kepada saya dan pertanggungjawaban itu disetujui Wakapolda, Karo Rembang (Kepala Biro Perencanaan dan Pengembangan) kemudian ditandatangani juga oleh Bendahara, jadi mau apa lagi," kata Susno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).
Susno menjelaskan ketika awal sidang di Pengadilan Negeri Jaksel, Jaksa menghadirkan saksi Maman Abdurrahman. Disebutkan Maman saat itu, semua dokumen dibakar termasuk bukti-bukti.
"Tapi kan kalau dibakar merugikan dia, ternyata ada yang selamat dan yang selamat justru yang sangat telak, pembuktian bahwa duit itu masuk ke kas dia, kemudian semua sudah dikerjakan sesuai rencana, kan ada direncanakan Karo Rembang, pertanggungjawaban sudah dibuat tidak ada uang yang masuk ke kantong saya," kilah Susno.
Susno mengakui dokumen yang ditemukan pihaknya belum lama ini berdasarkan hasil pencarian pihaknya. Namun, dirinya enggan melaporkan balik saksi Maman yang notabene bekas anak buahnya itu. "Bulan puasa nggak perlu lapor-lapor baliklah, kita kan harus saling berdamai," ungakap dia.
Susno menambahkan ada 6 poin yang disampaikan dirinya dalam PK yang diajukan Kabareskrim tersebut.
Sidang pembacaan memori permohonan PK itu berlangsung sekitar 2 jam dengan agenda pembacaan memori PK oleh tim kuasa hukum Susno. Sidang akan dilanjutkan pada 19 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan kontra memori oleh Jaksa Penuntut Umum. (Ary/Sss)